KLIKAENEWS.COM | Madiun - Sebanyak 328 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupatèn Madiun menerima bantuan pangan berupa beras seberat 10 kilogram.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Sambirejo yang beralamat . Jl. Raya Madigondo No.20, Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Madiun,Jumat(9/06/2023).
Bantuan tersebut bersumber dari cadangan pangan pemerintah tahun 2023 dan disalurkan sebagai bagian dari program bantuan sosial yang dilakukan oleh Pemerintah.
Proses penyaluran bantuan pangan ini dilakukan oleh petugas PT Pos Indonesia dan Pemerintah Desa Sambirejo .
Kepala Desa Sambirejo,Heru Purnomo,S.E menyampaikan progam bantuan beras sejumlah 10 kilogram yang disalurkan melalui Kantor pos ini bersumber dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Beras Bulog. Untuk Desa Sambirejo sendiri ada sebanyak 328 KPM penerima yang menjadi sasaran penerima program dan di ambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).Dan Pihak desa hanya membantu menyalurkan.
"Untuk Desa Sambirejo, Ada 328 KPM penerima, Masing-masing keluarga akan menerima sebanyak 10 kg beras,pihak pemdes hanya membantu menyalurkan.Tak lupa kami sebagai pemerintahan Desa Sambireja Mengucapkan terima kadih atas progam bantuan beras kepada masyarakat desa kami,Semoga dengan adanya progam bantuan beras ini bisa terus berkesinambungan selama satu tahun serta bermanfaat untuk digunakan sebagai kebutuhan pokok sehari-hari,"ujar Kades Heru Purnomo,S.E.Jumat(9/06).
Heru menambahkan bantuan pangan ini diberikan sebagai upaya pemerintah dalam membantu masyarakat dan meringankan beban ekonomi mereka. Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga yang tergolong miskin dan kurang mampu serta membutuhkan bantuan pangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Warga penerima bantuan mulai berdatangan sejak pukul 08.00 WIB , secara bergantian , bergiliran satu persatu maju ke meja petugas untuk di verifikasi datanya, yaitu kesesuain data diundangan dan di KTP para penerima. Bagi warga yang berhalangan tidak bisa hadir sendiri dan lansung, maka boleh di wakilkan kepada anggota keluarga yang lain yang satu KK ( Kartu Keluarga ), dengan melampirkan surat keterangan dan surat kuasa yang di tanda tangani oleh kepala Desa.
Kegiatan yang berlangsung dengan lancar dan tertib tersebut juga dihadiri oleh babinsa dan bhabinkamtibmas ( Mrsyd)