KLIKAENEWS.COM|Kandangan- Bertempat di Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Hulu sungai selatan ( Kejari - HSS) melalui Seksi Pidana khusus ( Pidsus) melaksanakan sidang tindak pidana korupsi dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan aset tanah daerah pada Dinas Pemuda olahraga dan pariwisata ( Disporapar) kabupaten Hulu sungai selatan tahun anggaran 2020. Adapun agenda sidang kali ini antara lain melakukan pemeriksaan kepada para saksi.senin 19/6/2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai selatan ( Kajari HSS) Nur Albar, S.H.M.H , melalui Kasi Pidsus Gusti M. Kahfi, S.H.M.H saat dihubungi media ini mengatakan bahwa Sidang tindak pidana Tipikor tersebut dilaksanakan setelah Melalui beberapa tahapan.
" Sidang kali ini dilaksanakan antara lain sidang pemeriksaan para saksi" Terangnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Hulu sungai selatan dalam kasus tersebut telah menetapkan 2 ( dua) orang tersangka antara lain berinisial MZ dan EH, setelah keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan daerah sebesar RP. 818.475.526.85( Delapan ratus delapan belas juta, empat ratus tujuh puluh lima ribu, lima ratus dua puluh enam, delapan puluh lima rupiah). atas pengadaan aset tanah daerah pada Dinas Pemuda olahraga dan pariwisata ( Disporapar) Kabupaten hulu sungai selatan tahun anggaran 2020.
" Kedua tersangka yakni MZ dan EH merupakan ASN di Disporapar sekaligus PPTK dan Pejabat pembuat komitmen (PPK)," Tutup Kadi Pidsus.