KLIK AENEWS.COM-,Magetan - Penyerahan buku sertifikat tanah untuk rakyat melalui progam pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023 diserahkan BPN Kabupaten Magetan kepada warga Désa Kedungpanji, kecamatan Lembeyan kabupaten Rabu(20/12/2023).Sebanyak 926 buku Sertifikat telah dibagikan kepada masyarakat dari pengajuan 1500 bidang .
Sugeng Kêpala Desa Kedung panji menyampaikan ucapan terima kasih atas terselenggaranya progam PTSL dari BPN / ATR Kabupaten Magetan sehingga masyarakat kedungpnji dapat memiliki sertifikat dengan biaya murah secara serentak dan memberikan jaminan legalitas kepemilikan hak tanah
" Atas Nama Pemerintah Desa Kedungpanji kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Magetan dalam hal ini BPN/ ATR atas progam PTSL, sehingga masyarakat dapat mempunyai sertifikat secara murah ," kata Sugeng.
Menurutnya penyertifikatan aset tanah ini hal yang sangat penting karena masyarakat mendapat kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
"PTSL adalah program pemerintah agar masyarakat punya kepastian atas aset tanah yang dimiliki. Produk ini berkekuatan hukum yang sah," ungkap Sugeng,/.
Bukti legalitas tanah ini merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan serentak oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis.
penyertifikatan aset tanah ini hal yang sangat penting karena masyarakat mendapat kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Sehingga, masyarakat yang menerima sertifikat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
"PTSL adalah program pemerintah agar masyarakat punya kepastian atas aset tanah yang dimiliki. Produk ini berkekuatan hukum yang sah," ungkap Sugeng di sela-sela pembagian sertifikat,Rabu (20/12).
Sugeng juga berterimakasih kepada panita yang sudah bersinergi dengan pemerintah dalam percepatan perluasan program PTSL yang tengah digencarkan BPN sekarang ini. Mulai dari pengumpul data, pengukuran tanah warga, hingga akhirnya pensertifikatan ini berhasil diterbitkan oleh BPN.
Untuk itu, sebagian masyarakat yang belum menerima sertifikat PTSL, Sugeng meminta masyarakat bersabar, karena masih dalam proses penerbitan.
"Ada sertifikat tanah yang diproses. Dan hari ini dibagikan 926 yang dibagikan Sisanya masih terus berproses dan akan segera diserahkan secepatnya. Tentu dengan menerima sertifikat hak tanah ini, anda bisa membuktikan tanah ini milik anda dan berkekuatan hukum," pungkasnya.
Turut hadir Perwakilan BPN Kabupaten Magetan, Forkopimca Lembeyan.
Jurnalis.Zainmursid/ Dan