KLIK AENEWS.COM,PACITAN – Pada abad ke-8 Masehi, ketika Jawa terbagi menjadi dua kerajaan besar, yaitu Kerajaan Pasundan dan Majapahit, muncul suatu alat permainan judi yang disebut “Judi Klutuk” yang sangat populer di kalangan masyarakat Jawa.
Alat permainan ini terbuat dari tanduk kerbau yang dibentuk menjadi segi empat dan diberi tanda gambar bulatan mulai dari satu hingga dua belas. Dadu tersebut kemudian ditutup dengan penutup buah kelapa dan berisi lembaran gambar bilangan, serta besar dan kecil.
Saat permainan dimulai, bandar menutup mata dadu tersebut dengan batok dan mengocoknya sehingga menimbulkan suara “otok otok”, sehingga disebut “Dadu Klotok”, lalu diletakkan di tengah-tengah lembaran.
Orang-orang yang ingin bermain meletakkan uang mereka di atas lembaran tersebut. Setelah semua orang bertaruh, penutup dadu dibuka dan hasilnya dilihat.
Bandar akan mengambil uang dari mereka yang tidak menebak dengan benar dan membayar orang yang berhasil menebaknya. Permainan dadu berkembang seiring waktu, dan pada masa Majapahit, dadu bukanlah angka, melainkan gambar seperti kelabang, macan, atau ular.
Permainan dadu diadakan saat pesta perayaan atau acara bersih desa, dan uang yang dihasilkan dari permainan tersebut digunakan untuk kegiatan masyarakat, seperti perbaikan jalan.
Namun, pada era sekarang, perjudian telah dilarang karena merugikan banyak orang. Perjudian modern lebih terbatas dan tidak melibatkan banyak orang, sehingga tidak ada kontribusi uang bagi masyarakat seperti pada masa lalu.
Penulis: Amat Taufan