Status Perangkat Desa, Usulan Yang Terlupakan Ditengah Efouria Revisi UU Desa - .

Breaking

Cari Berita

Rabu, Mei 01, 2024

Status Perangkat Desa, Usulan Yang Terlupakan Ditengah Efouria Revisi UU Desa

Gambar google

KLIK AENEWS.COM
, Pemerintah bersama Baleg DPR RI telah selesai melakukan pembahasan tingkat pertama dari perubahan kedua atas UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa,pada awal bulan Februari  2024. Dalam agenda  tersebut tidak ada pembahasan terkait dengan kejelasan status dari perangkat desa.


Perangkat desa merupakan pegawai yang diangkat langsung oleh kepala desa untuk membantu dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.


Saat ini, status perangkat desa masih belum mendapatkan kejelasan karena tidak termasuk PNS maupun PPPK.


Lalu, sejauh apa pentingnya status perangkat desa ini dalam revisi Undang-Undang Desa ?


Walaupun dalam keseharian perangkat desa melakukan tugas pokok dan fungsi seperti Pegawai Pemerintah, akan tetapi regulasi yang mengatur terkait perangkat desa tidak masuk dalam UU ASN. Melalui UU Desa pasal 48 – 53 aturan tentang perangkat desa ini termuat.


Dalam pasal-pasal tersebut secara jelas mengatur tentang prosedur pengangkatan dan pemberhentian, kewajiban dan larangan sebagai perangkat desa. Dan menariknya, dalam regulasi tersebut sangat mirip dengan aturan-aturan yang ada dalam UU ASN.


Sementara itu, mengenai hak-hak perangkat desa diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2019. Dalam PP tersebut mengatur tentang hak yang diterima perangkat desa, baik itu besaran gaji atau penghasilan tetap dan tunjangan-tunjangan lain yang sah diterima oleh pamong desa.


Status perangkat desa ini sendiri sampai sekarang belum ada kejelasan, apakah akan ikut masuk sebagai PNS, PPPK atau berdiri sendiri sebagai Aparatur Pemerintah Desa (APD).


Status APD ini sendiri sudah disuarakan oleh PPDI sebagai salah satu solusi yang bisa di ambil Pemerintah, dalam menyelesaikan segala permasalahan yang ada di seputar perangkat desa.


Banyaknya kasus-kasus pemberhentian perangkat desa sebagai akibat ketidakharmonisan hubungan kerja dalam pemerintahan desa, molornya penggajian dan besaran nominal yang belum sesuai dengan aturan PP No 11 Tahun 2019, masih banyak terjadi utamanya di luar Pulau Jawa.


Meski beberapa waktu yang lalu Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri sempat memberi sinyal terkait kemungkinan pengangkatan perangkat desa menjadi PPPK dengan mekanisme kerja maupun penggajiannya seperti PNS, namun perangkat desa belum dipastikan diangkat jadi Aparatur Sipil Negara.


Sinyal tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa perangkat desa bisa saja diangkat menjadi ASN PPPK dengan catatan pemerintah sudah menyiapkan aturan yang mendampinginya.


Akan tetapi, hingga saat ini pemerintah belum memberikan kejelasan terkait mekanisme maupun penyetujuan terkait usul pengangkatan perangkat desa menjadi ASN.

*Sumber puskominfo-PPDI