KLHK Validasi Perhutanan Sosial di Kediri - .

Breaking

Cari Berita

Jumat, Agustus 23, 2024

KLHK Validasi Perhutanan Sosial di Kediri


KLIK AENEWS.COM
, Kediri- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) melalui Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan  (BPSKL) melakukan validasi perhutanan sosial di Kabupaten Kediri. Validasi dilakukan areal kawasan hutan dengan pengelolaan khusus disingkat KHDPK yang berada di wilayah administrasi Desa Manggis dan Desa Asmoro Bangun atau Wonorejo Kecamatan Puncu, serta direncanakan di Desa Manggis Kecamatan Ngancar. 


Perlu diketahui bahwa masyarakat dua desa yaitu Manggis dan Asmorobangun Kecamatan Puncu telah mengajukan permohonan perhutanan sosial sejak 6 tahun lalu kepada KLHK. 


Pada akhir tahun 2019 lalu telah dilakukan verifikasi, namun terjadi hambatan sehingga tidak segera terbit SK perhutanan sosial. 


Praktek Penyewaan Lahan Pada Tuan Tanah 


Kawasan hutan negara sesungguhnya tidak boleh disewakan. Namun kenyataan di lapangan, lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) telah melakukan praktek penyewaan kepada pihak ketiga dalam skala sangat luas, rata-rata melebihi 2 hektar, 5 lima hektar, bahkan belasan hingga puluhan hektar. Pihak penyewa diindikasikan adalah para tuan tanah baik dari sekitar desa mau pun berasal dari luar desa dan luar kecamatan. 


Satuan Pengawasan Internal Perum Perhutani pada kisaran tahun 2020 bahkan telah melakukan peninjauan dan menemukan  fakta- fakta tersebut. Namun demikian praktek tersebut masih terus  berlangsung. 


Pungli Terselubung Pada Petani Miskin


Telah jamak dilakukan praktek pungutan kepada petani miskin yang hendak menggarap kawasan hutan. Pungli tersebut berupa pembayaran girik yang merupakan tanda antrean menggarap hutan dan pungli penyewaan lahan garapan. Rata-rata uang girik sebesar Rp 600 ribu rupiah, dan pungli sewa lahan sebesar 20juta, 25juta hingga ada yang mencapai 45 juta per hektar. Pungli disamarkan dalam bentuk pembayaran PLDT (penanaman lahan di bawah tegakan) yang melebihi ketentuan PNBP pemerintah. 


Para petani miskin harus membayar sejumlah uang tersebut jika hendak menggarap lahan. Mereka hanya diberikan alokasi garapan sangat kecil kurang lebih seribu hingga dua ribu meter persegi. Berbanding mencolok dengan akses para tuan tanah penyewa yang berhektar-hektar. 


Pencaplokan Lahan Desa Asmoro Bangun


Saking bernilainya areal lahan kawasan hutan, pada wilayah administrasi desa Asmoro Bangun sejak puluhan tahun, tiba-tiba pada kisaran tahun 2019 wilayah administrasi Desa Asmorobangun Kecamatan Puncu hampir seluas kurang lebih 600 hektar, telah diklaim oleh Pemerintahan Desa Wonorejo. 


Sementara itu areal kawasan hutan di wilayah Desa Asmorobangun dicaplok penguasaannya oleh dua desa yaitu Desa Wonorejo dan Desa Satak. Mereka adalah LMDH Wana Sejahtera Desa Wonorejo dan LMDH Budidaya Desa Satak. 


Sementara masyarakat Desa Asmorobangun hampir tidak memiliki akses menggarap kawasan hutan pada wilayah desanya sendiri. Masyarakat juga harus menyewa pada salah satu lembaga dari Desa Satak dan Wonorejo jika hendak menggarap kawasan hutan di desanya sendiri. 


Validasi Penuh Dinamika


Pada Kamis, 22 Agustus 2024, telah dilakukan pertemuan awal validasi, melibatkan pula Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur beserta cabang dinas Kehutanan, pemerintah daerah Kabupaten Kediri diwakili Sukadi, dan kelompok tani beserta pendamping serta kepala desa masing-masing. 


Dalam pertemuan tersebut sangatlah mengherankan pada KHDPK Desa Manggis Kecamatan Puncu, terdapat pengajuan mendadak oleh PLMDH Adil Sejahtera. Padahal pemohon perhutanan sosial selama enam tahun belakangan adalah PKTH Adil Makmur. 

Ketua PKTH Adil Makmur, Untung mengatakan, "Apakah tidak aneh, kami yang memohon 6 tahun baru direspon, harus disandingkan dengan yang baru memohon 1 hari? "


Sementara itu Kepala Desa Asmorobangun dan PKTH Danar Kelud yang telah memohon selama 6 tahun justru tidak mendapatkan pemberitahuan maupun undangan. 


Saat berita ini diturunkan, sedang berlangsung validasi lahan dan petani di Desa Manggis. Petani tengah berkumpul di Balai Desa. Sebagian lainnya tim validasi tengah memeriksa lahan. 


Hal yang sama kurang lebih di desa sebelah. Situasinya lebih kompleks karena wilayah ini diklaim dua desa yaitu Asmorobangun dan Wonorejo, namun pengelolaan diklaim 3 lembaga yaitu PKTH Danar Kelud Desa Asmorobangun, KTH Budidaya Desa Satak, Koperasi Wana Sejahtera sebelumnya bernama LMDH Wana Sejahtera Desa Wonorejo.


Banjir, petani Desa Asmorobangun mengatakan, "semoga petani kami dapat divalidasi dan mendapatkan tanah yang diperjuangkannya. Jangan sampai petani miskin tidak mendapatkan lahan, karena kalah dengan tuan tuan tanah."


"Saya berharap kementerian punya mata hati. Lahannya di Desa kami, malah kami hanya diberi 2 hektar untuk lebih dari 700 petani pemohon sejak 2018 " Pungkasnya. 


Narahubung :

Razikin Bledek 

Jiat kusuma