Tolak HGU PT KRA dan PT MDP Paguyuban Tani Puncu Makmur Gelar Aksi Unjuk Rasa - .

Breaking

Cari Berita

Jumat, Agustus 23, 2024

Tolak HGU PT KRA dan PT MDP Paguyuban Tani Puncu Makmur Gelar Aksi Unjuk Rasa

Unjuk rasa Petani puncu Makmur di halaman kantor bupati Kediri (23/8/2024/foto istimewa)

KLIK AENEWS.COM
, Kediri- sebanyak 700 orang petani yang tergabung di Paguyuban Tani Puncu Makmur menggelar unjuk rasa dengan aksi tutup mulut menggunakan masker. Mereka menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kediri dalam menolak permohonan Hak Guna Usaha ( HGU) PT.Karunia Rizki Abadi dan PT Mangli Dian Perkasa, di depan Kantor Bupati Kabupaten Kediri. Jumat,(23/8/2024)



Dalam aksinya pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi penolakan atas permohonan HGU PT.Mangli Dian Perkasa dan PT.Karunia Rizki Abadi. Serta menuntut bekas hgu PT MDP yaitu sekitar 240 hektar untuk diberikan kepada sekitar 800 petani penggarap yang saat ini telah menguasai hampir seluruh areal bekas hgu. 


HGU PT Mangli Dian Perkasa yang telah habis masa berlakunya pada akhir tahun 2020, seluas 300,2 hektar.Sebanyak 20% atau sekitar 60 hektar telah di redistribusikan kepada bekas petani pekerja.


Sementara seluas 155 hektar dimohon kembali oleh PT MDP. Permohonan ini telah melewati batas waktu perpanjangan  hgu yaitu 2 tahun sebelum HGU Habis. Permohonan juga telah lewat batas waktu pembaharuan hgu yaitu 2 tahun setelah hgu habis. 




Sementara sisanya sebanyak 75 hektar telah dijual belikan oleh PT MDP kepada PT Karunia Rizki Abadi pada tahun 2020. 

Penjualan ini ditengarai sebagai siasat agar PT MDP tidak melepas 20% untuk reforma agraria. 


Koordinator aksi mensinyalir adanya jual beli HGU tanpa ijin Menteri.Dalam aturan yang berlaku tahun 2020, penjualan HGU harus dengan ijin Menteri. Namun sangat disayangkan  PT MDP menjual sebagian lahan kepada PT KRA  tanpa ijin Menteri, sehingga berpotensi melanggar hukum. Sayangnya belum ada proses hukum oleh aparat penegak hukum pada kasus jual beli tanpa ijin menteri. 


Informasi terbaru mengabarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri merekomendasikan permohonan HGU PT KRA Padahal perolehannya terdapat cacat proses hukum. 


Demikian pula dengan PT MDP. Pemda Kabupaten Kediri melalui surat Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kediri tahun 2024 merekomendasikan perpanjangan HGU PT MDP. 


Padahal di lapangan hampir pada areal permohonan PT MDP seluruhnya telah dikuasai dan dikelola masyarakat. 


PT MDP sebelumnya melakukan praktek penyewaan untuk nanas dan tebu pada sejumlah pihak ketiga. PT tersebut juga sebagian arealnya terdapat penambangan liar. 


Para petani pengunjuk rasa mengharapkan Bupati Kediri, Hanindito atau biasa dipanggil Mas Dito, untuk hadir menemui atau menerima aspirasi mereka .Pada kesempatan tersebut sedianya petani akan ditemui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sukadi, namun pengunjuk rasa menolak ditemui Sukadi. 

" Sukadi ini bupatinya apa mas Dito? Kami mau ketemu Mas Dito bukan Sukadi, " teriak salah satu petani. 


Kepada Camat Puncu yang hadir, perwakilan petani menuturkan bahwa mereka hanya mau bertemu Bupati Dito, agar lain waktu Bupati menjadwalkan pertemuan rakyat dengan Bupati.


 "Kami akan datang lagi, dan mohon Mas Bupati menemui kami sebagai  rakyatnya. Mohon pihak BPN dapat di hadirkan juga, pertemuan langsung, jangan diwakilkan ,teriak koordinator aksi.


Camat Puncu, Firman mengatakan akan mengupayakan pertemuan tersebut. 


Untuk diketahui umum, Desa Puncu terkepung areal kawasan hutan negara, PTPN dan bekas HGU PT MDP. Satu-satunya harapan hidup mereka adalah lahan bekas hgu PT MDP. (Ng)