Pengesahan APBDes Tahun 2025 Desa Kedungpanji Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan |
Acara yang berlangsung di Balai Desa Kedungpanji pada Senin ini dihadiri oleh jajaran Forkopimca , perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan warga desa.
Kepala Desa Kedungpanji, Sugeng, menyampaikan bahwa musyawarah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan anggaran desa.
“Penetapan APBDes merupakan dasar acuan pembangunan desa di tahun depan. Oleh karena itu, penyusunannya harus melibatkan seluruh elemen masyarakat agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi semua pihak. Dan untuk masyarakat, khususnya Desa Kedungpanji apabila memang masih ada yang kurang bisa langsung menyampaikan kepada pemerintah desa,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum ditetapkan APBDes tersebut sebelumnya diverifikasi oleh pemerintah kecamatan. Untuk memastikan penyusunannya sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.Rancangan APBDes disusun berdasarkan masukan dari masyarakat melalui musyawarah dusun sebelumnya.
Musyawarah desa ini membahas berbagai program prioritas pembangunan desa untuk tahun 2025, termasuk peningkatan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan pertanian, serta program pendidikan dan kesehatan (stunting ), Ketahanan pangan, pengembangan produk unggulan,padat karya tunai desa dan pengentasan kemiskinan,yang menjadi prioritas Desa Kedungpanji di Tahun 2025 nanti.
Kepala Desa Kedungpanji berharap, dengan adanya APBDes yang terencana dengan baik, pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan membawa manfaat besar bagi masyarakat .Olehnya itu kami sangat mengharapkan peran aktif dari seluruh kelembagaan di desa," tutupnya. ( Noeng)