AENEWS9 JOMBANG-Kamis (19/1/2017) Empat Tenaga Kerja
Asing (TKA) kembali ditangkap, kini giliran TKA yang berada di Jombang
ditangkap tim pengawas orang asing Kabupaten Jombang yang terdiri dari Kantor
Imigrasi kelas III Kediri, Kejaksaan Negeri Jombang, Kodim 0814 Jombang,
Kepolisian, serta Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Kabupaten
Jombang.
Mereka ditangkap karena
tidak memiliki dokumen resmi. TKA tersebut adalah Kim Byung Sam
warga Korea, Xuanmao dan Zhuang Heping warga Republik Rakyat Cina (RRC), serta
Krishnasamy Manikan warga negara India.
M. Tito Andriyanto
Kepala Kantor Imigrasi kelas III Kediri mengatakan, keempat TKA tersebut
ditangkap dari tiga tempat berbeda dan
dugaan sementara mereka melanggar UU Tenaga Kerja dan UU Keimigrasian.
Tito menambahkan
syarat TKA yang dipekerjakan di Indonesia adalah harus memiliki Ijin
Mempekerjakan Tenaga kerja Asing(IMTA), Kartu Tinggal Ijin Terbatas (KITAS)
serta Paspor dan Visa. Dalam kasus ini keempatnya tidak memiliki syarat
tersebut.
Penangkapan berawal
dari sidak yang dilakukan oleh tim pengawas orang asing terhadap perusahaan
yang ada di Kabupaten Jombang, kini keempat TKA tersebut dibawa ke Kantor
Imigrasi Kediri.