AENEWS9.COM
MADIUN – Seperti diberitakan sebelumnya mengenai menjamurnya Pom bensin Pertamini,
kali ini para pemilik Pertamini di Kabupaten Madiun bakal gigit jari. Karena
sudah terlanjur keluar modal untuk membuka usaha Pertamini namun akan
ditertibkan oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun.
Seperti dikatakan oleh Kepala Dinas
Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Anang Sulistiyono kepada
awak media bahwa dari sisi undang-undang usaha Pertamini itu memang ilegal,
selain itu juga rawan kebakaran dan alat yang digunakan pun tidak memiliki
tera.
Masih kata Anang, langkah awal pihaknya
akan mensosialisasikan regulasinya dulu dan tidak serta merta melakukan
tindakan penertiban.
Tapi kami akan memberikan jeda waktu
agar pemilik Pertamini menutup usahanya dan kami sarankan pindah ke usaha lain,
dan jika pemilik Pertamini ingin melegalkan usahanya maka dapat mengajukan ijin
ke Kementerian ESDM melalui pemerintah setempat, imbuhnya.
Salah satu tetangga pemilik Pertamini di Madiun yang enggan disebutkan namanya merasa cemas dan takut kalau sewaktu-waktu Pertamini di dekat rumahn ya terbakar dan menghanguskan bangunan di sekitarnya, dirinya berharap kepada Dinas terkait untuk segera menertibkan.