AENEWS9.COM MADIUN – Karena tidak berijin
sebuah Peternakan Babi di Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu ditutup oleh
Pemerintah Kabupaten Madiun, Senin (6/2/2017).
Pasalnya
Peternakan Babi milik Marudin Sitanggang ini disamping tak berijin, limbahnya
juga mencemari lingkungan. Selain itu Babi peliharaannya itu tidak di vaksin
sehingga kualitas ternaknya tidak memenuhi standar.
Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun Setiyono mengatakan Peternakan
Babi milik Marudin ini sudah beroperasi kurang lebih sepuluh tahun dan selama
ini pemiliknya tidak mengurus ijin usaha ke Pemerintah Daerah.
Peternakan Babi
ilegal ini melanggar Perda No. 11/2010 Pasal 1ayat 10 tentang Ijin Gangguan dan
Perda No. 8/1979 tentang Ijin Tempat Pemeliharaan Babi, tambahnya.
Masih kata Setiyono,
Marudin Sitanggang pemilik Peternakan dalam waktu dekat juga akan menemui warga
sekitar beserta Kepala Desa dan Camat setempat. Nantinya hal tersebut bisa
dijadikan salah satu syarat untuk mendapatkan Ijin. (DR)