AENEWS9.COM MADIUN – Bangunan dan tanah seluas 2.100 meter
persegi milik Walikota Madiun, Bambang Irianto yang berada di Jl.
Soekarno-Hatta, Rt 003/Rw001, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun,
disita Tim Penyidik KPK, Rabu (22/02/2017) siang.
Bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 2.100 meter
persegi itu nampak kotor dan tidak terawat, hanya ada meja dan kursi saja. Tidak
ada perabotan yang lain, Dan bangunan tersebut di tempati dua orang.
Menurut Soiman penjaga rumah tersebut mengatakan tanah
dan bangunan yang berada di depan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kelurahan
Josenan di beli majikannya satu tahun lalu dan diminta untuk menempati sekaligus
menjaga bangunan tersebut.
"Saya hanya diminta bapak (BI)untuk menempati dan
merawat serta membersihkan, saya tinggal di belakang bangunan, kalo nanti saya
di usir sebab bangunan ini di sita ya saya pasrah ujarnya.
Penyitaan sejumlah aset milik Walikota Madiun, Bambang Irianto
terus di lakukan oleh KPK. Sebelumnya penyidik KPK juga telah menyita
kebun milik Bambang Irianto di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota
Madiun.
Seperti yang telah di beritakan, Penyidik KPK
menetapkan status Walikota Madiun, Bambang Irianto menjadi tersangka dalam
korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun dan gratifikasi. Dan kini Bambang
Irianto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian
Uang.
Penetapan penambahan tersangka atas dugaan TPPU
merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan korupsi terkait pembangunan
Pasar Besar Madiun. Dalam Kasus TPPU ini Bambang Irianto di kenai pasal 3 dan
pasal 4 UU No.8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian
uang.(Mp)