AENEWS9.COM MADIUN – Handoko(30) warga
RT04/RW01, Desa Plumpungrejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun mulai hidup
bebas setelah selama 7 tahun di rantai oleh keluarganya sendiri.
Pasalnya Handoko dirantai kakinya karena mengalami
gangguan jiwa sejak 2008. Dulu sebelum dirantai, Handoko sering mengamuk dengan
memukuli orang di sekitarnya dan juga sering tersinggung jika permintaannya
tidak di turuti.
Hartono kakak kandung Handoko
menceritakan, gangguan jiwa yang dialami adiknya berawal saat usia 21 tahun,
adiknya pernah bersekolah hingga tamat SMP dan setelah itu sempat bekerja di
rumah makan di Surabaya dan juga pernah bekerja di pabrik kayu.
Hartono menambahkan, dulu adiknya sebelum
mengidap gangguan jiwa pernah mengalami kejadian. Saat itu seusai Sholat
Maghrib berjamaah tiba-tiba adiknya seperti di tendang makhluk halus hingga
pingsan.
Setelah kejadian itu, kejiwaan
adiknya mulai aneh seperti mudah tersinggung jika keinginannya tidak dipenuhi dan
tidak hanya itu, Handoko juga sering memukul orang di sekitarnya.
“Biasanya jika minta rokok dan
tidak segera dituruti, adiknya langsung mengamuk,” kata Hartono.
Semenjak itu keluarganya membawa
Handoko ke rumah sakit dan beberapa tempat pengobatan alternatif. Handoko pun
juga pernah dirawat di UPT Rehabilitasi Sosial Kediri, Rumah sakit jiwa Solo
dan Surabaya. Tapi ketika dirawat di Rumah Sakit Jiwa Solo, adiknya melarikan
diri, tambahnya.
Kini mulai Selasa(7/2/2017) rantai
yang membelenggu kaki Handoko dilepas, karena kejiwaan Handoko sudah membaik.
Dan perasaan lega dirasakan Sumiyati(65) ibu kandung Handoko yang selama ini
merasa kasihan dengan anak bungsunya ini.
Saat proses pelepasan rantai di dampingi anggota Polsek Wonoasri beserta petugas kesehatan dari Puskesmas
setempat.
Sementara itu, Sujarwo petugas
kesehatan Puskesmas mengatakan awalnya pelepasan rantai Handoko sempat ditolak
keluarga karena alasan keamanan, tapi setelah diberi penjelasan akhirnya
keluarga menyetujui.(*)