AENEWS9.COM PONOROGO – Menebang kayu Jati
milik Perhutani, Sutomo seorang kakek renta (64) warga RT03/RW01, Desa Nglurup,
Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo ditangkap Polisi, Senin(6/2/2017).
Kasubbag Humas
Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto menuturkan, pihaknya menerima laporan dari
petugas Perhutani bahwa kayu milik Perhutani telah di curi oleh kakek bernama
Sutomo dan kayu curian tersebut sedang di jemur di depan rumah pelaku.
Berawal dari
informasi itu kemudian Polisi melakukan penggerebekan terhadap pelaku di
rumahnya Senin (6/2/2017) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam penangkapan
ini barang bukti yang ikut disita diantaranya sebuah gergaji tangan, dua batang
kayu ukuran 310x8x10, satu batang ukuran 360x8x10, satu batang ukuran 370x8x10 dan
19 batang usuk ukuran 4x6.
Akibat pencurian ini total kerugian yang dialami Perhutani sekitar Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan UU
No. 18/2013 Pasal 82 ayat 1 huruf b tentang Pencegahan dan Perusak Hutan. Dan saat
ini pelaku ditahan di Mapolres Ponorogo untuk dilakukan penyidikan lebih
lanjut.(DR)