AENEWS9.COM JAKARTA – Seorang warga Padasuka Cimahi, Bandung,
Cindy Selvie Felecia yang sering dipanggil Selvie, saat ini sedang menghadapi
kasus pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Polres Cimahi. Selvie dilaporkan
oleh Ketua RT 003 RW 001 Kelurahan Lagadar, Kecamatan Margasari, Taufik
Herdianysah, kepada polisi atas dugaan pemalsuan KTP yang dikeluarkan oleh Kecamatan
Margasari melalui RT/RW 003/001 tersebut. Terhadap kasus itu, Selvie
disangkakan pasal 266 K.U.H.Pidana.
Dalam keterangannya kepada KOPI, Selvie mengatakan bahwa laporan kasus
pemalsuan KTP ini adalah bentuk upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Sebelumnya,
beberapa oknum masing-masing berinisial HKP alias Husker (warga negara India
berpasport Kuwait), FOS alias Frangky (warga Bandung, tetangga dan sahabat
Selvie), TAD alias Thomas (anggota Brimob Polda Jabar), dan TH alias Taufik
(ketua RT 003) berkomplot mengambil paksa beberapa aset milik Selvie melalui
proses kriminalisasi wanita beranak dua itu dengan melaporkannya ke Polres
Cimahi atas dugaan Tipu Gelap pembelian rumah, mobil, dan motor.
Sejatinya, aset-aset yang dikuasai Selvie, termasuk sebuah perusahaan
kecantikan, didapat dari pemberian HKP yang berwarganegaraan India dengan modus
cinta. Selvie yang sejak awal menyampaikan bahwa dirinya adalah wanita bersuami
dan menurut kepercayaannya tidak dibolehkan cerai, membuat HKP kecewa tidak
berhasil menikahi Selvie. Oleh karena itu, HKP yang menurut pengakuannya ke
Selvie adalah pengusaha di Kuwait dengan alamat Al Fahd Building 1203, IBN ST
3rd Floor, Flat 10, Blok 4 Hawally, Kuwait itu, bersepakat dengan para oknum
tersebut inisialnya di atas untuk menarik kembali semua aset yang sejak awal
pembeliannya diatasnamakan Cindy Selvie Felicia.
Merespon hal tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke mencium aroma
kegiatan money laundry atau pencucian uang dalam perkara ini. Pasalnya, ada
warga negara India yang tinggal di Kuwait, yakni Husker, mengirim uang dalam
jumlah besar ke Indonesia untuk membeli aset, atas nama warga negara Indonesia,
kemudian aset-aset itu diminta kembali dengan paksa.
“Ini aneh, mengirimkan uang ke sini dalam jumlah miliaran, beli properti,
kendaraan, dan perusahaan, semua atas nama orang Indonesia. Sekarang, Husker
balik meminta aset-aset itu dari Selvie. Sangat mungkin uang yang dikirimkan
adalah dari hasil kejahatan di Kuwait, kemudian di sini dibelikan aset,
selanjutnya diminta balik untuk dijual lagi, dan mendapatkan uang legal,” imbuh
Wilson yang sering menangani pengaduan penipuan via email dan media sosial,
oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Untuk itu, ia menghimbau agar warga masyarakat selalu waspada terhadap modus-modus
kejahatan melalui tawaran pengiriman uang, investasi, dan sejenisnya dari luar
negeri. “Hati-hati jika menerima uang dari orang asing. Harus dipastikan benar
bahwa dana yang diterima dari orang luar negeri adalah uang legal, jangan
sampai terjadi masalah di kemudian hari seperti kasus Selvie di Cimahi itu,”
pungkas Wilson mengakhiri pembicaraan. (HL)