AENEWS9.COM
MAGETAN - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja(satpol PP) Kabupaten Magetan
merobohkan papan reklame yang membentang di Jalan Raya Maospati tepatnya di
depan SPBU Maospati, Rabu (8/3/2017).
Selain sudah
menyalahi aturan juga tentang masalah perijinan yang sudah kadaluwarsa, keberadaan
papan iklan raksasa tersebut melanggar Perda No 3 tahun 2014 tentang Ketertiban
Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Plt Kepala
Sat Pol PP Magetan, Agung Lewis dan Damkar Kabupaten Magetan membenarkan jika
papan iklan yang berada di Jalan Raya Maospati- Ngawi depan SPBU Maospati telah
habis masa ijinnya dan juga telah melanggar Perda.
"Hari
ini ada kegiatan perobohan papan reklame yang berada di depan SPBU Maospati, selain
masa ijinnya habis keberadaan papan iklan tersebut juga melanggar perda" terangnya
Rabu(8/3/2017)
.
Agung Lewis
juga mengatakan bahwa selain perobohan papan reklame di depan SPBU Maospati,pihaknya
telah melakukan pendataan serta perobohan Papan reklame yang berada di depan
Puskesmas Maospati. Selain itu yang masuk daftar perobohan papan reklame
raksasa berada di pasar sayur dan depan RSUD dr.Sayidiman.
"Pihak
kami telah medata keberadaan papan reklame yang telah melanggar perda,
untuk tahun
ini hanya ada anggaran untuk pembongkaran papan reklame yang ada di depan SPBU
Maospati dan di depan Puskesmas Maospati, sedangkan sisanya akan di anggarkan
pada anggaran tahun depan," imbuhnya.
Pemasangan
papan reklame raksasa melanggar perda No 3 Tahun 2014 Tentang
Ketertiban
Umum dan Ketentraman Masyarakat. Disebutkan dalam pasal 10 ayat 1 huruf (c) yakni
setiap jalan umum, orang atau badan dilarang menyebarkan dan memasang reklame
dan / atau iklan melintang di jalan.(ags/tr)