AENEWS9.COM
MAGETAN – Tim
Satuan Khusus Pemberatasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jawa
Timur, menggeledah kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Kabupaten Magetan, Rabu(8/3/2017).
“Penggeledahan
tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu dinas di lingkup PNS
Kabupaten Magetan senilai Rp1,2 miliar,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Magetan
Achmad Taufik Hidayat kepada wartawan.
Dalam
penggeledahan tersebut tim kejari setempat menyita 31 item dokumen dan
surat-surat dari Kantor Bappeda Magetan yang dimungkinkan ada hubungannya
dengan proyek tersebut.
Adapun
dokumen tersebut akan menjadi bukti baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi
pengadaan sepatu PNS yang sebelumnya telah menyeret Ketua Asosiasi Perajin
Kulit (Aspek) Magetan Yusuf Ashari.
Awalnya
dalam penggeledahan tersebut para pegawai di Bappeda tidak berani menunjukkan
dokumen yang diperlukan oleh kejaksaan. Terlebih Kepala Bappeda Magetan
Sumarjoko tidak berada di kantor.
Saat Kepala
Bappeda dihubungi oleh tim kejaksaan, yang bersangkutan malah menanyakan surat
izin penggeledahan dari Bupati Magetan atas kegiatan yang dilakukan oleh Tim
Satuan Khusus Pemberatasan Korupsi Kejari Magetan itu.
Menanggapi
hal tersebut, Kasi Pidana Khusus Kejari Magetan Achmad Taufik Hidayat
menyatakan sesuai prosedur hukum, penggeledahan tidak harus mendapatkan izin
dari bupati setempat.
Seperti
diketahui, Kejari Magetan menangani kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu dinas
di lingkup PNS Kabupaten Magetan yang menggunakan APBD setempat tahun 2014
sebesar Rp1,2 miliar.
Kejaksaan
telah menetapkan Ketua Asosiasi Perajin Kulit (Aspek) Magetan Yusuf Ashari
sebagai tersangka yang diduga melakukan “mark up” atau penggelembungan harga
atas pengadaan proyek tersebut.
Yusuf Ashari
juga telah divonis hukuman penjara selama empat tahun oleh majelis hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya pada Januari 2017. Ia
dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain
hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta
subsider tiga bulan kurungan dan mengembalikan uang negara sebesar Rp101 juta.
Meski
terdakwa tunggal dalam kasus tersebut telah divonis, Kejari Magetan mengaku
masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan mendalami keterangan dari
terdakwa Yusuf yang sebelumnya sempat mengajukan prapeadilan ke Pengadilan
Negeri Magetan pada Mei 2016 karena menilai penetapan statusnya dan penahanannya
atas kasus tersebut tidak sah.
Selain itu,
penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan juga dinilai janggal karena
hanya dari pihak dirinya selaku penjual sepatu. Sementara tersangka dari pihak
Pemerintah Kabupaten Magetan selaku pembeli produk sepatu dan pengguna
anggaran, malah tidak ada.
Untuk itu,
Kejari Magetan terus melakukan pengembangan kasus tersebut dengan melakukan
penggledahan di Kantor Bappeda Magetan selaku SKPD yang memiliki inisiatif atas
pengadaan proyek tersebut. Sebelumnya Kejari Magetan juga telah memeriksa
Kepala Bappeda Magetan Sumarjoko, namun hingga kini belum menetapkan tersangka
baru dalam kasus tersebut.
Sumber :
antarajatim.com