AENEWS9.COM PONOROGO – Operasi Patuh yang berlangsung mulai 9-22 Mei 2017
sudah di gelar Polres Ponorogo, tercatat ada 3.072 kendaraan yang terkena
tilang, diantaranya ada 50 sepeda motor yang di sita karena tidak bisa
menunjukan surat kendaraan.
Sebagian besar pelanggar tidak
memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan melanggar peraturan lalu-lintas.
Selama Operasi Patuh setidaknya ada
28 kali kecelakaan lalu-lintas yang menewaskan tiga orang serta dua luka berat.
Kanit Pengaturan, Penjagaan,
Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Ponorogo, Ipda A. Saiful Bahri
menerangkan, pelanggar yang terjaring rata-rata pekerja swasta dan pelajar,
selain itu sepeda motor yang di sita dikarenakan tidak sesuai standar dan di
modifikasi dan bagi pemilik kendaraan tersebut bisa mengambil dengan syarat
melalui proses persidangan.
Berdasarkan pengakuan dari pemilik
kendaraan, ada diantaranya yang sengaja membiarkan STNK-nya mati karena
BPKB-nya di gadaikan sehingga tidak bisa membayar pajak lima tahunan di Samsat.
Dan hingga kini seluruh kendaraan yang di sita tersebut berada di Mapolres
Ponorogo.*(MIR)