AENEWS9.COM
MADIUN-Warga Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun
berinisial TAP ditangkap anggota Polres Madiun Kota. Pasalnya TAP di duga
menggelapkan satu unit sepeda motor milik temannya.
Paur Subbag Humas Polres Madiun Kota, AIPTU
Mashudi, mengatakan TAP pada awalnya berkenalan dengan HT, warga Kelurahan
Pangonganan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Setelah keduanya saling kenal,
akhirnya TAP menyewa sepeda motor milik HT, Sabtu (18/5/2017).
Masih kata Mashudi, kemudian keduanya saling
menyepakati uang sewa Rp 175.000/pekan, dan sepeda motor korban dibawa TAP. pekan
pertama dan kedua uang sewa lancar, namun memasuki pekan ketiga pelaku tidak
membayar uang sewa dan nomor teleponnya tidak bisa di hubungi lagi. Mengetahui
hal tersebut, kemudian korban melaporkannya ke Polres Madiun Kota.
Berdasar laporan tersebut, akhirnya Polisi
melakukan pengejaran dan penangkapan di rumah orangtua TAP di Kecamatan
Kawedanan, Kabupaten Magetan. Kemudian pelaku di bawa ke Polres Madiun Kota
guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut pengakuan pelaku, uang hasil
kejahatannya tersebut di pakai untuk kebutuhan keluarga, dan sebelumnya dia
pernah bekerja sebagai debcollector salah satu koperasi di Madiun.
Atas perbuatannya, mantan debcollector ini terpaksa mendekam
di tahanan Mapolres Madiun Kota dan terancam hukuman empat tahun penjara. (MIR).