AENEWS9.COM - Eh, terduga korupsi waktu di
tangkap kok ya menangis ya? Pertanyaan itu muncul di kalangan Warga Magetan
yang anti korupsi, ketika membaca berita di koran-koran kalau Sumarjoko, Kepala
Bappeda Magetan ketika di tangkap Petugas Kejari Magetan dan di masukkan ke
penjara terkait dugaan korupsi pengadaan sepatu PNS di Pemkab Magetan, meneteskan
airmata.
Pemandangan
tak seperti biasanya ketika ada korupsi yang tertangkap dan di gelandang
petugas seolah tak bersalah senyum-senyum sambil melambaikan tangan di depan wartawan,
terjadi di Kabupaten Magetan.
Hal itu terlihat
ketika Kepala Bappeda Magetan, Sumarjoko di tangkap Petugas Kejari setempat, Rabu
(10/5). Mungkin saja dia merasa bersalah dan telah menduga kalau nantinya bakal
masuk bui lantaran sebelumnya sudah ada yang di adili dalam kasus yang
sama-sama di lakukannya.
Atau mungkin
sebaliknya, Sumarjoko sudah terlanjur percaya diri merasa aman lantaran sudah
ada yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, sehingga pada saat dirinya di
jemput oleh petugas itu kaget dan merasa apes, makanya tak kuasa menitikkan air
mata.
Tangis yang
menetes dari mata Sumarjoko saat memasuki mobil tahanan Rabu (10/5), merupakan
tangis yang wajar. Bayangkan, seorang pejabat yang selama ini di hormati di
gelandang ke Mobil Tahanan, tentu sangat malu. Apalagi, bila kasus ini
berlanjut ke pengadilan dan di vonis penjara, selain malu pasti akan berakhir
karir PNS-nya. Anak dan istrinya juga ikut malu.
Bagi pejabat
yang mau korupsi harusnya menyadari dan mengerti, bahwa mencuci uang negara
kalau ketahuan akan berakhir di penjara. Memang, kalau tidak ketahuan akan
tersenyum-senyum menikmati uang hasil curiannya. Tentu kalau tertangkap ya
tidak boleh menangis, itu resiko perbuatan yang harus di terima konsekuensinya.
" Lho, kok
menangis," tutur Ahmad, warga Magetan yang tinggal di Panekan, Magetan.
Kejari tidak
terhenti hanya membidik Sumarjoko. Beberapa Pejabat Magetan seperti Kepala
Inspektorat Kabupaten Magetan, Mei Sugiarti, Asisten I dan 3, Bambang Trianto
juga di periksa Kejari.
Memang, untuk
sementara hanya Sumarjoko yang di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan.
Sebelumnya, Kejaksaan
sudah menyeret Ketua Asosiasi Pengrajin Kulit Indonesia(APKI) Cabang Magetan,
Muhammad Yusuf Ashari di Pengadilan Tipikor Surabaya, yang bersangkutan di
vonis 2,5 tahun. Tetapi di Pengadilan Tingkat Banding, yang dia justru di lepas
dan di bebaskan dari semua dakwaan (oonslaag).
Oonslaag
Yusuf di Pengadilan Tinggi Jawa Timur membuat Kejari melakukan gelar perkara
di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ), hasil sementara setelah melalui
pemeriksaan panjang menetapkan Sumarjoko sebagai tersangka.
*Penulis adalah Wartawan SKM Optimis.