AENEWS9.COM MADIUN-Warga
Perumahan Margatama, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun,
menyesalkan pembongkaran Portal Jalan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan
Kota Madiun, Kamis (27/4/2017) lalu.
Pasalnya,
pembongkaran Portal Jalan tersebut di nilai tebang
pilih karena dari seluruh wilayah Kota Madiun hanya di Perumahan
Margatama saja
yang di bongkar dan itupun portal yang terdapat di salah satu jalan di
Perumahan Margatama karena masih banyak jalan yang bisa di lalui untuk
lalu-lintas dari kedua arah.
Salah satu warga perumahan mengatakan, kami membangun portal
dengan alasan keamanan karena dulu perumahan kami sering mengalami kebobolan
sampai 3 kali dalam sebulan. Dan kami selaku warga sangat kecewa dengan pembongkaran
portal di tempat kami mengingat masih banyak portal lain yang sejenis dengan
portal kami..
“ Kami membangun portal dengan tujuan keamanan, karena di
daerah kami sering terjadi rumah kebobolan,” kata warga yang enggan menyebutkan
namanya.
Erlana Yutriana, Ketua RT setempat menuturkan bahwa
pembangunan portal di Perum Margatama berasal dari swadaya masyarakat dan
berfungsi untuk keamanan lingkungan. Karena sebelum di bangun pernah terjadi
tindak kriminal pencurian di perumahan kami dan pelakunya berhasil melarikan
diri. Bahkan pernah juga ada kejadian
sewaktu ada pencuri diperumahan lain dan pelakunya terjebak di portal kami.
Jadi selain mengamankan lingkungan kami, portal tersebut juga mengamankan lingkungan lain.
Masih
kata Erlana, sebelum di bongkar kami memang menerima
surat pemberitahuan dari Dishub Kota Madiun untuk membongkar portal di
perumahan kami
dengan alasan mengganggu arus lalu-lintas jalan dan kami membalas surat
tersebut dengan memberikan toleransi menutup portal dari pukul 00.00 –
04.00
WIB dari yang sebelumnya pukul 23.00-05.00 WIB dan itupun portal selalu
dijaga
oleh petugas jaga karena jika ada yang mau lewat petugas tersebut siap
membuka
portal. Namun pihak Dishub bersikukuh dengan memberikan surat balasan
berikutnya bahwa akan tetap membongkar portal di tempat kami.
Jika sekiranya pembangunan portal jalan di perumahan kami menyalahi
aturan, maka portal jalan yang lain juga harus di bongkar karena di wilayah
Kota Madiun masih banyak portal-portal jalan yang sejenis dengan portal jalan kami,
imbuhnya.
“Kami menuntut keadilan kepada Dishub Kota Madiun agar juga
menertibkan portal yang lain supaya nantinya tidak terjadi kecemburuan di
antara warga Kota Madiun,” tegasnya.
Saat ditemui aenews9.com,
Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Ansar Rasidi, S.Sos, M.Si mengatakan
portal yang di bongkar di Perumahan Margatama adalah akses utama dari kedua
arah yang menghubungkan antar perumahan sehingga harus dilakukan pembongkaran. Selain
itu juga untuk mengantisipasi konflik sosial di antara warga perumahan, karena
tidak menutup kemungkinan jika tidak ditertibkan maka perumahan lain akan
membangun portal sejenis.
“ Kami sudah menyiapkan 38 titik di wilayah Kota Madiun dan yang sangat parah adalah
polisi tidur karena saat ini sudah marak sekali dan dari yang paling mengganggu
tersebut kami ambil yang prioritas dulu,” tegasnya.
Lanjut Ansar, kami berharap kepada masyarakat agar mengutamakan
kepentingan umum dan bukan kepentingan kelompoknya.(NYR)