AENEWS9.COM
Magetan - Jelang Hari Raya
Idul Fitri 1438H, Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan gelar Razia makanan dan
minuman tak layak konsumsi di 18 Kecamatan se-Kabupaten Magetan, Rabu
(14/6/2017).
Dalam razia ini,
Dinkes menggandeng Kepolisian, Satpol PP, serta Dinas Perindustrian Provinsi
Jawa Timur.
Seperti pantauan
aenews9.com di wilayah Kecamatan Nguntoronadi, Petugas gabungan menyisir dan
menyebar di mini market, toko, serta pasar tradisional. Dalam razianya, banyak
mamin ditemukan dalam kemasan plastik (curah) yang diduga mengandung bahan
berbahaya serta kadaluarsa.
Selain itu, petugas
juga menyita makanan yang dikemas plastik yang tidak mencantumkan
label nama, data expired, serta diduga mengandung zat pewarna makanan di sebuah
toko di Jalan Raya Uteran-Nguntoronadi RT05/RW02 Desa Gorang-Gareng Taji, Kecamatan Nguntoronadi,
Kabupaten Magetan.
Saat diwawancarai,
Kepala Puskesmas UPTD Nguntoronadi Dr. Erlik Marnowati mengatakan, "Jelang
lebaran 2017 pada hari ini Dinkes Kabupaten Magetan serentak melakukan program
giat sidak mamin, yang tidak layak konsumsi, tidak punya ijin edar, ijin Depkes,"
lanjutnya pembatasan peredaran mamin yang bisa menimbulkan dampak kesehatan
bagi masyarakat.
Dalam operasi
gabungan ini, selain mengangkut makanan dan minuman yang diduga kadaluarsa,dan
mengandung zat pewarna berbahaya, petugas juga mendata serta memanggil pemilik
toko untuk dibina di Polsek Nguntoronadi.