Gambar Ilustrasi |
Madiun (aenews9.com) – Sering sekali kita jumpai di jalan raya kendaraan satu dengan yang
lainnya saling mendahului, meskipun begitu tidak serta merta jika mendahului
pada marka putus-putus selalu aman dan diperbolehkan. Karena walaupun mendahului
di marka putus-putus, pengendara bisa menyalahi aturan dan bisa terkena tilang
oleh petugas.
Seperti dikatakan Kanit Turjawali Polres Madiun, Ipda I Made Jata
Wiranegara, secara aturan memang diperbolehkan mendahului kendaraan lain pada marka
putus-putus, namun dengan syarat ketika jalur yang berlawanan sedang kosong
atau tidak ada kendaraan lain. Karena kalau tidak, pengendara tersebut bisa
dikatakan ugal-ugalan dan bisa membahayakan pengguna jalan lain.
Hal tersebut juga pernah terjadi baru-baru ini pada sebuah Bis
penumpang di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun, yang mana bis tersebut
mendahului pada marka putus-putus namun dari arah berlawanan ada pengguna jalan
lain, dan akhirnya bis tersebut dikenai tilang oleh petugas karena dianggap
ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lain.
Sebagaimana bunyi Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ setiap orang yang dengan
sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang
membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
Melihat kejadian tersebut, diharapkan kepada pengguna jalan untuk lebih
berhati-hati dan mematuhi aturan berlalu-lintas serta demi terciptanya keselamatan bersama dalam berkendara.(NYR)