AENEWS9.COM
Madiun – Lantaran menjadi bandar judi dadu, Seorang penjual tempe berinisial
SE ditangkap Polisi di Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun,
Kamis (1/6/2017).
Paur Subbag Humas Polres madiun Kota mengatakan, pelaku ditangkap
atas laporan masyarakat adanya perjudian di wilayah Kelurahan Kelun, Kamis dini
hari. Kemudian Polisi mendatangi lokasi dan menangkap pelaku SE, dan saat ini
pelaku diamankan di Polres Madiun Kota.
Dari hasil pemeriksaan, SE merupakan residivis kasus serupa dan
telah menjalani hukuman selama lima bulan di LP Madiun.
Selain itu, pelaku mengaku bermain judi karena terpaksa dan hasil
dari jualan tempe dianggap tidak cukup sehingga dia bekerja sampingan sebagai
bandar judi dadu.
Sementara itu lanjut Mashudi, barang bukti yang berhasil disita diantaranya satu
set kartu remi, satu buah beberan bertuliskan angka-angka dan uang tunai Rp
70.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat
dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara
maksimal 10 tahun. (Mir)