AENEWS9.COM PONOROGO – Santunan Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, terhadap korban kebakaran
Pasar Songgolangit terbentur aturan. Pasalnya, santunan sebesar Rp 1,5 M yang
direncanakan Bupati belum ada payung hukumnya.
Rencana santunan
yang diambil dari Dana Tak Terduga (DTT) APBD Ponorogo dan Dinas Sosial sebagai
leading sectornya akan diajukan oleh Dinsos Ponorogo.
Kepala Dinas Sosial
Kabupaten Ponorogo, Sumani mengatakan Kementerian Sosial Pusat tidak dapat
mengucurkan dana bantuan karena bukan ranahnya karena kebakaran terjadi di luar
daerah pemukiman.
Pihaknya mengaku
belum mendapatkan rekomendasi dan arahan dari Bupati Muchlissoni terkait status
kebakaran, apakah masuk kategori bencana atau musibah.
“Bisa tidaknya kita
belum mengkaji, apakah bencana atau musibah, jika Pak Bupati sudah memutuskan
ya kita ajukan saja, hanya saja dari Kemensos jelas tidak ada,” kata Sumani
kepada wartawan, Sabtu (3/6/2017).
Akibat dari
kebakaran pada 14 Mei lalu, Pedagang Pasar Legi Songgolangit mengalami kerugian
Rp 19,6 Miliar. Meskipun peristiwa kebakaran bukan termasuk dalam kategori
bencana, namun proses pencairan bantuan diharapkan bisa cepat mendapatkan
solusi, sehingga penderitaan para pedagang bisa dikurangi. (ARN)