AENEWS9.COM PONOROGO – Anang Sutrimo warga Dukuh Siyoto,
Desa Siyoto Bagus, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, dibekuk Polisi
Polsek Sambit, Ponorogo, Jum’at (2/6/2017) atas kasus penipuan berkedok Jasa Tenaga Kerja ke Luar Negeri.
Berdasar informasi yang dihimpun, Anang sehari-hari tinggal di Desa/Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.
Adapun korban yang berhasil ditipunya adalah Garis
(33), warga Desa Ngadisanan, Kecamatan Sambit, Danang Abdulrahman (23), Desa
Kemuning, Kecamatan Sambit, Mujiono, warga Desa Karangan, Kecamatan Balong,
dengan kerugian Rp37 juta.
Selain itu, dua orang Kepala Desa juga ikut ditipunya yakni Titin Diah Rukmini (49), Kades Bangsalan, Kecamatan Sambit,
dengan kerugian Rp10 juta, dan Tubiyanto (48), Kades Sambit dengan total
kerugian Rp55 juta. Dalam menipu Kades tersebut, pelaku memakai modus meminjam
uang dengan memamerkan tabungannya di bank senilai Rp 1 Miliar sehingga korban
(kades) percaya dan memberikan pinjaman.
Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto
mengatakan pengungkapan kasus penipuan berkedok Penyaluran Jasa Tenaga Kerja ke Luar Negeri tersebut bermula dari laporan seorang korban bernama Gufron (34) warga
Desa Prayungan, Kecamatan sawoo, Kabupaten Ponorogo ke Polsek Sambit pada Jumat
lalu (2/6/2017).
Dari keterangan Gufron kepada petugas, awalnya
dirinya berkenalan dengan pelaku pada Mei 2017 di Sambit, setelah itu pelaku
menawari Gufron kerja ke Singapura dengan gaji Rp 15 Juta/bulan.
Lanjut Sudarmanto, dengan iming-iming gaji
sebesar itu, Gufron pun tertarik dan mendaftar kepada pelaku dengan persyaratan
membayar uang senilai Rp 14,4 Juta serta sejumlah berkas.
Namun setelah beberapa hari, Gufron merasa ragu
dan kemudian mencari informasi mengenai pelaku ke alamat aslinya di
Tulungagung. Dan setelah mengetahui dari warga Tulungagung, Gufron pun kaget
karena pelaku juga sedang dicari banyak orang karena kasus yang sama yakni
penipuan.
Tidak hanya di Tulungagung, Gufron juga mencari
informasi dari warga Sambit yang menjadi korban dari pelaku karena gagal berangkat
ke luar negeri. Berbekal sejumlah informasi tersebut, lantas
Gufron melapor ke Polsek Sambit.
Setelah mengantongi laporan tersebut, kemudian
Polisi mendatangi rumah Anang dan melakukan penangkapan.
Dari tangan tersangka, Polisi juga berhasil
menyita sejumlah kuitansi diantaranya selembar kuitansi
penerimaan uang Rp 10 Juta, selembar kuitansi penerimaan uang Rp 12 Juta, dua
lembar kuitansi penerimaan uang Rp 5 Juta, dua lembar kuitansi penerimaan uang
Rp2 Juta, selembar kuitansi penerimaan uang Rp 18 Juta, selembar kuitansi untuk
pembayaran pembuatan paspor senilai Rp 1,4 Juta, selembar kuitansi untuk
pembayaran, serta sebuah Laptop merk Lenovo.
Sudarmanto menambahkan, kemungkinan masih ada
korban yang belum melapor sehingga penyidikan masih terus dilakukan. (AR)*