AENEWS9.COM MADIUN – Pemasok Daging Sapi gelonggongan yang beroperasi di Pasar Tradisional
Kota Madiun ditangkap Tim Satgas Pangan Polres Madiun Kota, Jumat (2/6/2017).
Dari hasil penangkapan, Petugas juga menyita ratusan
kilogram daging sapi gelonggongan siap edar, selain itu Polisi juga mengamankan
sopir pikap berinisial K beserta kernet berinisial B yang mengangkut ratusan daging gelonggongan
tersebut.
Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro,
menuturkan terungkapnya penjualan daging sapi gelonggongan berkat informasi
dari masyarakat yang kemudian di lakukan pengembangan. Sebelum dilakukan
penangkapan, informasi yang diperoleh petugas ada dua ekor sapi yang dipotong pada
malam sebelumnya.
“ Ambang batas daging sapi maksimal 77%, sedangkan kasus ini
kadar airnya mencapai 80%, terang Logos.
Dari hasil pengakuan sopir dan kernetnya, ratusan daging
sapi gelonggongan tersebut didatangkan dari Ngawi dan pemotongannya dilakukan
di salah satu rumah potong hewan di Ngawi.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan rencananya daging sapi
gelonggongan tersebut akan di jual ke pedagang seharga Rp 70.000/kilogram
kemudian di jual kembali ke konsumen seharga Rp 100.000/kilogram.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan UU
Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan serta UU Pangan. (ZAM)