PG.Pagottan |
AENEWS9.COM| Madiun - Perusahaan memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingan diantaranya adalah Konsumen, Karyawan, Pemegang saham, Komunitas dan Lingkungan.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan," yakni suatu organisasi terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusan tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang.
Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimalisasi dampak negatif dan maksimalisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingan.
Namun PT. Perkebunan Nusantara XI (persero) Pabrik Gula Pagotan sejak berdiri tahun 1884 dan didirikan oleh NV Cooy Coostern Van Voorn ini sedikitpun tidak pernah membagikan CSRnya.
Kepala Bagian ADM dan umum PG.Pagotan, Agung Laksono, dikonfirmasi diruangannya membenarkan kalau pihak PG.Pagotan selama ini tidak pernah berbagi CSR dikarenakan Pabrik Gula Yang berdiri di Desa Pagotan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun ini hanyalah cabang, sementara itu yang berhak mengeluarkan CSR adalah pabrik induk yang berada di Surabaya dan memang ada Desa sekitar yang mengajukan proposal namun itu sudah kita kirim ke Surabaya masalah disetujui apa tidak saya sendiri juga tidak tahu, itu wewenang direksi yang berada di Surabaya," kata Agung Laksono.
Sony Hendro Cahyono, S.E., Kepala Desa Sangen, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, membenarkan kalau desanya tidak pernah mendapatkan atau menikmati CSR dari Pabrik Gula yang berdiri di Pagotan walau jarak Desa Sangen ke PG. Pagotan sangatlah dekat.
" Kalau paket sembako dari PG.Pagotan memang sebagian masyarakatnya setiap tahun mendapat dan itupun cuma sebagian, sedangkan isi paket itu sendiri apa saya juga tidak tahu," ungkap Sony Hendro Cahyono, S.E.
Di tempat terpisah Kepala Desa Uteran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Suryono, S.H., juga mengungkapkan hal senada," kalau sembako Sebanyak 77 paket tiap tahun untuk masyarakatnya yang tidak mampu memang iya, apakah itu yang disebut CSR," tanya Suryono, S.H.
Sedangkan menurut Bekti Ari Nugroho, S.pd., Kepala Desa Pagotan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, menerangkan bahwa sejak dirinya menjabat Kepala Desa tahun 2016 lalu memang pernah mengajukan CSR namun sampai sekarang juga belum ada realisasinya dan alasannya apa saya tidak tahu, padahal dalam setiap pabrik itu produksi, desa kami selalu mendapatkan limbahnya entah itu berupa debu ataupun bau, keluh Bekti Ari Nugroho, S.pd.(DP/ZAM).