Madiun (aenews9.com) - Pada pertengahan
Bulan Juli lalu Tim Satgas Pangan Polres Kabupaten Madiun bersama Disperindag
Kabupaten Madiun melakukan penggerebekan ke gudang milik CV.Tirta Mas, yang beralamatkan
di Desa Kaligunting RT01/RW 01, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Penggerebekan yang dilakukan oleh Tim gabungan Polres Kabupaten Madiun bersama Disperindag ini setelah ada laporan dugaan kegiatan produksi air mineral yang dilakukan CV.Tirta Mas tanpa ada ijin serta tidak memenuhi SNI.
Menurut Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Sigit
Hanif Wicaksono, dalam jumpa pers yang digelar Rabu (26/7/2017) mengatakan dari hasil penggerebekan, Petugas mengamankan 400 botol
kosong merk e-Water, 100 bendel kemasan karton merk e-Water, 100 bendel kemasan
karton merk Healthy Energy Water, 100 bendel kemasan karton merk Be Energy Oxy
Water, 100 pack tissue merk e-Water, 30 dus miniman kemasan gelas merk e-Water,
30 dus minuman kemasan gelas merk Be Energy Oxy Water, 30 dus minuman kemasan
gelas merk Healthy Energy Water serta 300 galon minuman merk Healthy Energy
Water.
AKP Hanif menambahkan dalam kegiatan
memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) CV Tirta Mas tidak memenuhi
standarisasi (SNI yang berlaku) dan tidak memiliki ijin dari BPOM serta
melanggar UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU RI nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
yang mengakibatkan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau pidana
denda paling banyak Rp.35.000.000.000 ( tiga puluh lima milyar rupiah ).
Sampai saat ini pihak Polisi masih melakukan
penyelidikan dan pengembangan kasus sehingga belum bisa menetapkan tersangka.(ZAM/DP).