Gambar Ilustrasi |
Bekasi
(aenews9.com) - Sebanyak
1.573 kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menunggak pembayaran
pajak. Dari 1.573 tersebut terdiri dari roda dua 833 unit, dan roda empat ada
740 unit.
Demikian dijelaskan
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Bapenda Provinsi Jawa Barat Cabang
Kabupaten Bekasi, Iwa Drajat.
Untuk sementara, kata
Iwa, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Pemkab Bekasi secara kemitraan.
Iwa menjelaskan, data
yang tercatat dipihaknya masih ada catatan. ”Jadi data yang ada di kami ini,
belum terpilah masalah kendaraan yang rusak atau sudah tidak terpakai, ataupun
yang sudah dilelang,” terangnya.
Iwa memaparkan,
meskipun sebagai kendaraan dinas atau milik pemerintah, pajak tetap dipungut.
Namun demikian sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat nomor 11
tahun 2010 tentang pajak daerah. Kendaraan dinas hanya dipungut lebih kecil
dari kendaraan umum.
Penghitungan pajak
untuk kendaraan dinas, yakni nilai jual kendaraan kendaraan bermotor (NJKB)
dikali 0,5 persen. Namun untuk kendaraan umum NJKB dikali 1,75. Kata dia,
sehingga lebih rendah dibandingkan kendaraan umum.
”Sesuai informasi yang
kami terima untuk kendaraan dinas di Kabupaten Bekasi menjadi tanggung jawab
setiap personal yang diberikan amanah menggunakan kendaraan dinas. Sehingga
kami menghimbau sebagai aparatur Negara berikanlah contoh yang baik kepada
masyarakat untuk taat membayar pajak,” pungkasnya. (smr/pk-red)
Sumber: indikasinews