Oleh: Abu Ubaidah As Sidawi
|
Nasional (aenews9.com) - Saya terhentak dan geram tatkala membaca berita tragedi ampli
berdarah yg terjadi di Bekasi awal Agustus ini.
Adalah seorang tukang service soundsystem dan
amplifier itu tewas dalam sebuah tragedi yang menghentak perhatian. Ia
ditangkap karena dituduh mencuri ampli mushalla.
Tanpa pembuktian dan pengadilan, ia dianiaya,
diseret ramai-ramai, bahkan dibakar hidup-hidup hingga tewas. Akibat aksi main
hakim itu, anak dan janin dalam kandungan istrinya menjadi yatim.
Saudaraku, jangan ada lagi kasus seperti
ini terulang kembali, karena kasus ini pelanggaran berat baik dari sudut
pandang agama, hukum, sosial dan politik.
Berikut catatan singkat beberapa bentuk
pelanggaran kasus ini:
1. Membunuh nyawa seorang muslim merupakan dosa
besar setelah dosa syirik kpd Allah. Nabi pernah bersabda:
لَزَوَالُ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا أَهْوَنُ
عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ الْمُسْلِمِ بِغَيْرِ حَقٍّ
Hilangnya dunia beserta isinya sungguh lebih
ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim dengan tidak
benar. (HR. Ibnu Majah (2668), Tirmidzi (1395), Nasa’i (3998)
dengan sanad shohih).
2. Gegabah menuduh
sebelum pembuktian yg sah, padahal Nabi bersabda:
لو يُعْطَى الناسُ بدعواهُم لادّعَى قومٌ دماءَ
قومٍ وأموالهُم ، ولكنّ البيّنَة على المُدّعِي ، واليمينُ على من أنكرَ
“Jika semua orang diberi hak (hanya) dengan dakwaan
(klaim) mereka (semata), niscaya (akan) banyak orang yang mendakwakan
(mengklaim) harta orang lain dan darah-darah mereka. Namun, bukti wajib
didatangkan oleh pendakwa (pengklaim), dan sumpah harus diucapkan oleh orang
yang mengingkari (tidak mengaku)”. (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi
dan yang lainnya).
3. Penerapan hukum
pidana hanya diterapkan oleh pemimpin, tidak boleh main hakim
sendiri, dengan kesepakatan ulama, karena jika diperkenankan main
hakim sendiri maka akan terjadi kekacauan di muka bumi.
Semoga para penegak hukum segera meringkus para pelaku agar tidak ada lagi perbuatan semena-mena di kemudisn hari.
4. Membunuh dengan membakar api dilarang dalam
agama Islam. Nabi bersabda:
لا يعذب بالنار إلاَّ رب النار"
Tidak boleh menyiksa dg api kecuali Robbnya api
(Allah). (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishohihkan albani).
5. Mendzalimi
korban, keluarganya, kerabatnya, sahabatnya dan sebagainya.
Sang istri menjadi janda, anak menjadi yatim, bahkan janin menjadi
yatim sebelum lahir ke dunia melihat ayahnya.
Wahai para pembunuh, berapa banyak dosa
yg kau tanggung? Berapa banyak orang yg kau dzalimi? Bagaimanakah jika
mereka mendoakan kejelekan untuk kalian wahai para pembunuh. Bertaubatlah
sebelum maut merenggut nyawamu!
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ
Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah bersabda:
“Kedzaliman adalah kegelapan-kegelapan di akherat kelak”. (HR. Bukhori 2447 dan
Muslim 2579)
وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ, فَإِنَّهُ
لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ.
Hati-hatilah dari doa orang yang didzalimi,
karena tidak ada penghalang antaranya dan antara Allah. (HR. Bukhori 1401 dan
Muslim 27)
6. Kasus ini menimbulkan
ketakutan dan kecemasan kpd masyarakat sehingga menjadikan keadaan negara tidak
kondusif. Nabi bersabda:
لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
Tidak halal bagi seorang muslim untuk menakuti
saudara muslim lainnya. (HR. Abu Dawud 5004 dan Ahmad 23064 dengan sanad
shohih, dishahihkan al-Albani dalam Ghoyatul Marom 447).
Semoga Allah mengampuni korban, memberikan
kesabaran kpd keluarga.
Semoga para pembunuh diberi hidayah sebelum kematian menjemput mrk dan mendapatkan hukuman yg setimpal dg perbuatan mereka.
Semoga para pembunuh diberi hidayah sebelum kematian menjemput mrk dan mendapatkan hukuman yg setimpal dg perbuatan mereka.