Sidoarjo (aenews9.com) -- Sengketa informasi
publik antara Doanto Pulastyo dengan Pemerintah Desa Kaibon, Kecamatan Geger,
Kabupaten Madiun akhirnya disidangkan di Komisi Informasi Publik (KIP) Jalan
Bandilan No 4 Waru, Sidoarjo, Rabu (30/8/2017).
Seperti pernah diberitakan aenews9.com (Sabtu 6/5/2017)
bahwa Doanto Pulastyo menyurati Pemerintah Desa Kaibon untuk membuka akses
informasi publik tentang tranparansi Pemerintahan Desa Kaibon atas Pengelolaan
Angggaran Desa, Aset desa, Perdes , SPJ dan Rekening giro. Namun surat tersebut
tidak ditanggapi oleh Kepala Desa Kaibon, Mohammad Sinto, S.Pd.
Setelah ditunggu dan tidak ada jawaban dari Kepala Desa
Kaibon, kemudian Doanto Pulastyo mengirimkan surat ke-2 dengan permintaan yang
sama dan alhasil tetap tidak ada tanggapan juga.
Akhirnya Doanto Pulastyo mengambil keputusan mengirimkan
surat ke Komisi Informasi Publik (KIP) untuk disengketakan melalui jalur
persidangan.
Dan persidangan sengketa informasi publikpun digelar pada
Rabu (30/8/2017) di
Kantor KIP Provinsi Jawa Timur, dan terbuka untuk umum.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Kety Tri Setyorini dengan
Hakim anggota, Wahyu Kuncoro dan Isrowi Farida, dan Panitera Feby Krisbiantoro.
Sidang yang digelar oleh Komisi Informasi Publik (KIP)
Jawa Timur ini mengagendakan pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara
Doanto Pulastyo sebagai pemohon dengan Pemerintah Desa Kaibon yang di wakili
Mohammad Sinto, S.Pd selaku Kepala Desa Kaibon sebagai termohon.
Sidang sempat ditunda satu setengah jam karena pihak
termohon belum datang di tempat persidangan.
Hakim Ketua, Kety Tri Setyorini, menanyakan kepada pihak termohon
terkait UU RI No 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta
menyampaikan lima(5) tuntutan gugatan pihak pemohon diantaranya:
(1) Penggunaan anggaran APBDes Tahun 2016
(2) Dokumen Aset Desa dan Kekayaan Desa
(3) Perdes Tahun 2016 Desa Kaibon
(4) Laporan SPJ Pemerintah Desa Kaibon Tahun 2016
(5) Rekening giro/ koran.
Dari kelima item yang diminta pemohon Doanto Pulastyo tersebut, pihak
termohon hanya bisa memberikan 3 item sedangkan 2 item lagi tidak bisa diberikan dan
hanya diperlihatkan saja dengan alasan harus ijin dari Ketua Paguyuban Desa se
Kecamatan Geger dan Camat. Apalagi ke 2 item yaitu SPJ tahun 2016 masih diperiksa
pihak inspektorat.
Dalam persidangan, Kepala Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun Mohammad
Sinto, S.Pd, mengatakan, Pemerintah Desa Kaibon senantiasa terbuka dengan memberikan
informasi kepada masyarakat, dan setiap ada pertemuan RT maupun RW, dirinya
selalu menyampaikan anggaran dan program
bantuan yang berasal dari BKK maupun dari pemerintah.
“ Kami selaku Pemerintah Desa Kaibon selalu terbuka dalam
meyampaikan informasi kepada masyarakat, bahkan setiap ada pertemuan RT maupun
RW kami selalu menyampaikan anggaran dan program bantuan dari BKK maupun
pemerintah,” kata Mohammad Sinto, S.Pd.
Dan menurut Mohammad Sinto, permintaan dari pemohon
Doanto Pulastyo tidak bisa dipenuhi karena bersifat rahasia. Selain itu, pemohon memang benar orang Kaibon tapi aktifitas sehari harinya di luar Desa Kaibon jadi wajar kalau Saudara Doan kurang informasi.
Mendengar penjelasan Mohammad Sinto, S.Pd tersebut, pihak
pemohon Doanto Pulastyo menyangkal dan berdalih bahwa dengan tidak diberikannya
5 poin yang disengketakan itu berarti Pemerintah Desa Kaibon tidak transparan
kepada masyarakat dan bisa diduga ada penyelewengan penggunaan dan pengelolaan
anggaran negara.
"
Kalau memang Pemerintah Desa kaibon transparan, tentu tidak mungkin
saya menggugat sampai di KIP, berarti itu namanya tidak transparan dan
bisa diduga ada penyelewengan penggunaan dan pengelolaan anggaran
negara," kata Doanto Pulastyo.
Setelah mendengar dan memeriksa keterangan kedua belah
pihak, sidangpun ditunda hingga Rabu (13/9/2017). (zam)