Madiun (aenews9.com) - Pengerjaan proyek saluran air milik Dinas PU Kabupaten Madiun yang berada dusun Jalinan desa Kebonsari kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun diduga proyek siluman.
Bagaimana tidak mau dikatakan sebagai 'proyek siluman' kalau dilokasi pengerjaan proyek tidak ada papan informasi yang dipasang.
Proyek yang diduga sebagai proyek siluman ini berjalan tanpa adanya papan informasi yang dipasang di lokasi, seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Dalam aturan tersebut, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak, serta jangka waktu pekerjaan.
Sudah satu minggu berjalan, proyek ini tidak menunjukkan transparansi informasi kepada masyarakat.Hingga media ini melakukan penelusuran mendalam dengan mewawancarai salah satu pekerja tetapi hanya mendapatkan jawaban kurang memuaskan
"saya baru bekerja ikut proyek ini setahu saya CV Karya Mandiri yang mengerjakan " jawab pekerja sembari pergi.
Media ini terus melakukan penelusuran dan diketahui bahwa pengerjaan proyek milik PUPR Bina marga tersebut dikerjakan oleh CV Karya Mandiri.
Saat dikonfirmasi pihak pelaksana CV Karya Mandiri melalui mandor Supri berjanji akan memasang papan informasi
Untuk sekedar diketahui kewajiban memasang
plang nama papan proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (PERPRES) No 54 Tahun
2010 dan PERPRES Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan
bangunan fisik yang dibiayai oleh dana negara wajib memasang papan nama proyek.
Entah unsur keteledoran atau kesengajaan oleh
CV pelaksana proyek tidak memasang papan nama. Dengan tidak terpasangnya papan
pengumuman proyek, masyarakat tidak bisa ikut mengontrol pembangunan tersebut. Masyatakat
yang ingin mengetahui sumber dana, nilai kegiatan dan volume kegiatan yang
sedang dikerjakan menjadi tidak tahu.
Dengan tidak terpasangnya papan proyek sudah
memperlihatkan bentuk tidak transparansi pihak CV dalam melaksanakan pengerjaan
proyek di lapangan. Dalam hal ini Dinas PU Kabupaten Madiun telah membiarkan
dan seolah tutup mata.
Padahal pemasangan papan proyek itu sebagai sarana
info publik yang perlu disampaikan sehingga tidak memunculkan
kecurigaan-kecurigaan pihak lain.
Sering dan banyaknya pengerjaan proyek yang dibiayai
tanpa plang papan nama yang bertentangan
dengan PERPRES No 54 Tahun 2010 dan nomor 70 Tahun 2012 tetapi juga tidak
sesuai dengan semangat dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik. (zam)