Wahyudi Ketua Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Madiun di Madiun, mengatakan dua dari tiga pasangan calon
sebetulnya telah menyerahkan LHKPN. Namun, laporan itu tidak disertai tanda
terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),sabtu,(20/01/2018)
lanjut Wahyudi, sesuai SE KPK Nomor 19
tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian LHK dan Pemberian Tanda Terima
dalam Proses Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bukti tanda terima
LHKPN harus disertai barcode KPK.
"Kami beri kesempatan
bakal calon pasangan untuk melengkapi dan memperbaiki kekurangan yang ada, dan
kami berikan tenggang waktu mulai Kamis sampai Sabtu ini
(20/01/2018)," ujar Wahyudi
Dua
bakal paslon yang telah melaporkan harta kekayaannya adalah pasangan Drs.H.
Djoko Setijono dan Suprapto,SE yang diusung koalisi PKB dan PDIP, serta
pasangan Ahmad Dawami dan Hari Wuryanto yang diusung Partai Demokrat, Partai
Golkar, dan PKPI.
Sedangkan,
pasangan Rio Wing Dinaryhadi dan Sukiman dari koalisi Partai Gerindra, PPP, dan
PKS belum menyerahkan LHKPN.
Adapun bakal
calon Bupati Madiun Djoko Setijono terlapor memiliki harga kekayaan sebesar
Rp3,840 miliar dan bakal calon Bupati Madiun Ahmad Dawami memiliki kekayaan
Rp1,9 miliar.
Bakal calon
Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto terlapor memiliki kekayaan sebesar Rp2,8
miliar dan bakal calon Wakil Bupati Madiun Suprapto memiliki kekayaan Rp1,1
miliar. Meski telah melaporkan LHKPN secara online dan resmi, namun hal tersebut tidak dapat dijadikan
tanda terima LHKPN.
Wahyudi
menambahkan, setelah masa perbaikan administrasi selesai, KPU Kabupaten Madiun
akan mengumumkan penetapan pasangan bakal calon pada 12 Februari 2018.