Jakarta (Aenews9.com) - Vedio Press release Polresta
Semarang beberapa waktu lalu tentang penangkapan 13 orang pelaku begal yang
meresahkan warga semarang, menjadi viral. Pasalnya dalam pernyataannya
kapolresta Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji menyampaikan bahwa dirinya
menghalalkan masyarakat untuk me - massa pelaku ketika melihat adanya kejahatan
begal, pernyataan tersebut bahkan diulang - ulang beberapa kali oleh Kapolresta Semarang seakan
meyakinkan masyarakat akan kesungguhanya dalam menyatakan sikap.
Namun hal tersebut mestinya tidak di
lontarkan oleh setingkat kapolres yang merupakan perwira polri yang tentunya
sangat faham akan hukum yang ada di negeri ini.
Ketua umum Persatuan Pewarta Warga
Indonesia ( PPWI ) Wilson Lalengke pun
angkat bicara terkait sikap Kapolresta Semarang ini. Melalui pesan singkat
whatsshap,Kamis ( 11 / 01 / 2018 ) Wilson Lalengke menyatakan keprihatinnanya,
menurutnya ada sedikitnya 10 kesalahan fatal terkait pernyataan Kapolresta
Semarang tersebut, yakni diantaranya sebagai berikut :
1. Melegalkan hukum rimba.
2. Fungsi polisi di take-over masyarakat.
3. Menyalahgunakan wewenang untuk membuat
"fatwa halal".
4. Memprovokasi orang lain bertindak
kriminal atas orang lain (yang diduga kriminal).
5. Membuka peluang orang baik
dikriminalisasi dan dihakimi massa (salah sangka orang), Baik secara sengaja
maupun tidak disengaja.
6. Polisi makan gaji tapi tidak kerja,
Karena pekerjaannya sudah di take-over oleh massa.
7. Memicu kerusuhan massal sebagai dampak
pembiaran masyarakat melakukan tindakan hukum sendiri atas kriminalitas di
lingkungannya.
8. Polisi berubah jadi pemalas,
Pekerjaannya menegakkan hukum diselesaikan masyarakat melalui hukum rimba.
9. Mendukung, Bahkan mendorong masyarakat
berbuat dosa melalui pembinasaan/pembunuhan orang lain (terduga kriminal).
10. Menunjukkan diri sebagai polisi
bermental apatis, lemah pikir, lemah syahwat, tidak profesional dalam
menjalankan tugasnya.
Kapolri, lanjut Wilson, Tito Karnavian
harus mengevaluasi anak buahnya di Semarang ini. Dikarenakan Polres Semarang
dalam hal ini tidak bisa memberikan contoh kepolisian sebagai aparat penegak
hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002
tentang Kepolisian, pada Pasal 13 menegaskan tugas dan fungsi polisi adalah
melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. "Tugas pokok Kepolisian Negara
Republik Indonesia adalah: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat, bukan bertugas menyuruh masyarakat main hakim sendiri,"
pungkas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu. ( AGS )