MADIUN (aenews9.com) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun belum menetapkan batasan maksimal besaran dana kampanye masing-masing pasangan calon (paslon).
Ketiga paslon sempat berdebat soal besaran dana kampanye hingga belum menemukan titik temu.
Pada Senin kemarin (12/2/2018), KPU setempat bersama tim pemenangan dari tiga paslon telah menggelar rapat untuk membahas batasan dana kampanye per paslon.
Namun, dalam rapat tersebut masing-masing tim paslon memiliki usulan sendiri-sendiri dan belum ada kata kesepakatan.
Ketua KPU Kabupaten Madiun, Wahyudi, mengatakan dana kampanye masing-masing paslon akan diputuskan Rabu (14/2/2018).
Dalam rapat pembahasan batasan dana kampanye itu masing-masing tim paslon mengusulkan dengan jumlah yang bervariatif.
Saat ditanya berapa batasan dana kampanye yang diusulkan KPU, Wahyudi enggan menyebutkan besaran maksimal dana kampanye masing-masing paslon.
Saat pembahasan dana kampanye, tim pemenangan dari paslon Ahmad Dawami-Hari wuryanto mengusulkan batasan dana kampanye senilai Rp1,2 miliar. Paslon Rio Wing Dinaryhadi-Sukiman mengusulkan batasan dan kampanye senilai Rp21 miliar. Sedangkan pasangan calon Djoko Setijono-Suprapto mengusulkan Rp2 miliar.
Terkait usulan dari tim pemenangan paslon itu, Wahyudi menjelaskan KPU akan berusaha menyeimbangkan supaya tidak ada perbedaan dana kampanye antar paslon.
KPU akan menetapkan batas maksimal dana kampanye. Namun, apabila ada paslon yang menggunakan dana kampanye jauh dari batas maksimal yang ditentukan itu tidak masalah.
“Itu dana kampanye maksimal. Jadi kalau calon ingin pakai satu miliar atau dua miliar itu terserah. Kalau kurang dari batasan maksimal tidak masalah, itu hak mereka,” jelas dia, Selasa (13/2/2018).
Juru bicara tim pemenangan paslon Ahmad Dawami-Hari Wuryanto, Dimyati Dahlan, mengatakan timnya mengusulkan batasan dana kampanye senilai Rp1,2 miliar.
Jumlah tersebut telah dihitung dan disesuaikan dengan kebutuhan kampanye.
Dia khawatir tingginya biaya kampanye dapat menghasilkan kepala daerah yang berpotensi korup pada saat terpilih dan menjabat sebagai bupati dan wakil bupati.
Dia khawatir tingginya biaya kampanye dapat menghasilkan kepala daerah yang berpotensi korup pada saat terpilih dan menjabat sebagai bupati dan wakil bupati.
“Kami cukup mengajukan Rp1,2 miliar. Itu sudah cukup untuk menyediakan bahan kampanye,” kata Dimyati.
Sekretaris Tim Pemenangan paslon Rio-Sukiman, Muhammad Syaiful Arif, mengatakan timnya mengusulkan batasan maksimal dana kampanye Rp21 miliar. Jumlah tersebut telag disesuaikan dengan kebutuhan selama kampanye berlangsung.
“Kalau kurang dari Rp21 miliar itu sama saja mengurangi kegiatan kami. Itu kan ada dasarnya ada hitungannya. Kami bertemu berapa orang, berapa kali,” jelas dia.
Sementara itu, Paslon Djoko Setijono-Suprapto mengusulkan batasan dana kampanye maksimal senilai Rp2 miliar. Djoko mengaku tidak setuju kalau dana kampanye terlalu besar. Karena hal itu akan menimbulkan anggapan yang buruk di kalangan masyarakat bila dana kampanye terlalu besar (mp/red)
Sementara itu, Paslon Djoko Setijono-Suprapto mengusulkan batasan dana kampanye maksimal senilai Rp2 miliar. Djoko mengaku tidak setuju kalau dana kampanye terlalu besar. Karena hal itu akan menimbulkan anggapan yang buruk di kalangan masyarakat bila dana kampanye terlalu besar (mp/red)