Magetan(aenews9.com) – Sekarang
lagi marak di masyarakat usaha pom mini,dimana usaha tersebut ilegal atau tidak
punya ijin..
Usaha tersebut sebenarnya hanya penjualan BBM secara eceran
namun dengan memodifikasi alat seperti yang ada di SPBU dan standarisasi
keamanan yang memang perlu adanya pengawasan yang ketat.
Pemerintah Kabupaten Magetan harus mengkaji kembali dengan maraknya usaha
pom mini yang mulai menjamur di wilayah Magetan dan memberikan pengawasan yang ketat dan perijinannya.
Seperti Kejadian terbakarnya pom mini di daerah kedung panji,kecamatan
Lembeyan,kabupaten Magetan,Rabu (7/3) beberapa waktu lalu (baca juga :Pom Mini
Milik Joko Terbakar)
Kejadian tersebut seakan menjawab bagaimana standarisasi alat
dispenser BBM dan keamannya.
Salah satu aktivis NGO di Magetan Agus P.mengatakan “Dari
pertama kali masuk Magetan,keberadaan pom mini sudah menjadi perbincangan,baik
dari segi keamanan dan perijinannya,akan tetapi tidak ada tindak lanjut dari
pemerintah daerah Kabupaten Magetan,terus kalau sudah ada kejadian seperti
terbakarnya pom mini di Desa Kedungpanji bagaimana? Sesal agus.
Masih menurut Agus,sudah jelas adanya larangan pengoperasian Pom
Mini oleh Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) dan Undang-Undang
Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 dengan ancaman hukuman kurungan sampai 6
tahun atau denda maksimal Rp.60 Miliar.
“Sebenarnya
sudah diatur dalam Undang-Undang Migas Nomor 22 tahun 2011,tet