Jalan Raya Sepanjang Desa Mojorejo- Rejosari Kebonsari Rusak Kembali Memakan Korban,Dinas PU Bina marga Kabupaten Madiun Tutup Mata - .

Breaking

Cari Berita

Jumat, Mei 04, 2018

Jalan Raya Sepanjang Desa Mojorejo- Rejosari Kebonsari Rusak Kembali Memakan Korban,Dinas PU Bina marga Kabupaten Madiun Tutup Mata

Madiun (Aenews9.com) - Jalan rusak di Tugu perbatasan antara Desa Rejosari dengan Desa Mojorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun  memakan korban, Kamis (03/05/2018) sekira pukul 20.45WIB.

Adalah Nuryandi warga Babadan, Kabupaten Ponorogo yang menjadi korbannya.
Kronologi kejadian, sekitar pukul 20.45WIB Nuryandi mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter nopol AE 2573 VA seorang diri dari arah selatan menuju ke utara. Saat sampai di lokasi, dirinya tidak mengetahui ada material di tengah jalan dan langsung menabraknya. Akibatnya, korban Nuryandi langsung terjatuh dan terseret hingga beberapa meter.

" Saya tadi dari rumah hendak berangkat kerja ke Jiwan, pas di bawah tugu perbatasan Mojorejo dengan Rejosari saya gak tau ada drum dan gundukan tanah di tengah jalan dan karena gelap saya langsung nabrak gundukan tanah itu," ujar Nuryandi.

Beruntung dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa, namun korban Nuryandi mengalami luka-luka di bagian kaki kiri dan lecet di kepala sedangkan untuk motornya rusak parah.

Menurut Lamirah warga setempat, kejadian serupa sering terjadi di lokasi tersebut.
" Semenjak jalan itu rusak dan ada material di tengah jalan di sini sering terjadi kecelakaan mas, pernah waktu itu dalam semalam terjadi lima kali kecelakaan," terangnya.

Sementara itu, korban Nuryandi setelah kejadian langsung dievakuasi oleh warga setempat dan langsung dibawa ke Puskesmas Gantrung.

Padahal UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 723 sudah menjelaskan bahwa setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Memang Jalan Raya yang menghubungkan jalur Madiun-Ponorogo tepatnya di tugu perbatasan desa Mojorejo-Rejosari banyak rusak dan kondisi gelap kurang penerangan hingga sering terjadi kecelakaan untuk dinas PU Bina marga Kabupaten Madiun segera lakukan perbaikan jangan menunggu korban berjatuhan lebih banyak lagi (zam)