Madiun,Aenews9.com- Kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat umum maupun perangkat desa mengenai hukum, menimbulkan angka pelanggaran hukum masih ting
gi.Menanggapi hal itu pemdes nglandung,Kecamatan Geger,Kabupaten Madiun menyelenggarakan penyuluhan bidang hukum.Selasa,6/11/2019.
Bertempat di aula desa Nglandung,
penyuluhan hukum ini di hadiri oleh Tipikor polres Madiun yang diwakili Bripka.Wawan Susanto yang menyampaikan materi tentang bahayanya tindak pidana korupsi terutama bagi aparat pemerintah desa, dimana saat ini pemerintah pusat menggelontorkan anggaran yang cukup besar terutama anggaran Dana Desa.
Wawan menyebutkan, program ini berupa penyuluhan yang membahas mengenai undang-undang korupsi dan hal yang dititik beratkan dalam penyuluhan ini, karena berkaitan dengan besarnya dana yang akan diterima desa setelah UU Desa dijalankan.
“UU Desa yang telah berlaku akan memberikan kewenangan desa dan aparaturnya untuk mengelola keuangan dari APBN. Sebagai cara pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka Tipikor Polres Madiun mengadakan program ini,” tuturnya.
Ditempat yang sama kepala Desa Nglandung,Ahmad Pamuji mengharapkan dengan adanya progam penyuluhan bidang hukum ini peran serta aparatur pemerintah dalam upaya lebih jauh memberikan informasi terhadap khususnya aparatur desa Nglandung mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Program ini berupa penyuluhan yang membahas mengenai undang-undang korupsi dan sebagai cara pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan",Kata Kepala Desa Nglandung.Rabu(6/11).
Pada Acara tersebut dihadiri camat Geger,Erik Sanjaya,Perangkat Desa Nglandung,BPD,Babinkamtibmas,dan Tokoh masyarakat.Progam Penyuluhan ini di lakukan serentak di seluruh desa di wilayah Kecamatan Geger.(zam)
Rabu, November 06, 2019
New
Cegah Tindak Korupsi Pemdes Nglandung Adaksn Penyuluhan Hukum
About Klikaenews.com
SUDUT DESA
Product Tags: KLIK AENEWS.COM
SUDUT DESA