AENEWS9.COM, MAGETAN- Sigit Supriyadi, Kepala Desa Taji, Kecamatan Karas dipanggil Inspektorat untuk diperiksa, Senin (11/1)
Pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian kegiatan Inspektorat yang mana pada beberapa hari ini telah memeriksa berbagai proyek fisik hingga dokumen - dokumen penting seperti APBDes 2019 - 2020 Desa Taji
Ketua Tim Pemeriksa Khusus Inspektorat Kabupaten Magetan, Herman, mengatakan selain Kades pada hari ini juga dilakukan pemanggilan terhadap Kasun Slawe Terito Tandra.
"Hari ini kita panggil Kades Taji dan Kasun Slawe Namun keduanya dipanggil dalam waktu yang berbeda, untuk Kades tadi pagi dan Kasunnya siang ini, jelas Herman.
Sementara untuk materi pemeriksaan, Herman menjelaskan masih sama dengan kesembilan perangkat yang sudah dipanggil sebelumnya, hanya saja ada sedikit perbedaan
"Untuk materi pemeriksaan sama dengan perangkat hanya sedikit perbedaan disesuaikan
Namun keduanya dipanggil dalam waktu yang berbeda, untuk Kades tadi pagi dan Kasunnya siang ini jelas Herman
Sementara untuk materi pemeriksaan Herman menjelaskan masih sama dengan kesembilan perangkat yang sudah dipanggil sebelumnya, hanya saja ada sedikit perbedaan
"Untuk materi pemeriksaan sama dengan perangkat, hanya sedikit perbedaan disesuaikan dengan kapasitasnya sebagai Kades, imbuh Herman
Untuk diketahui, belakangan ini informasi terkait permasalahan di Pemerintah Desa Taji telah beredar luas di masyarakat. Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Kepala Dusun (Kasun) Slawe telah mengembalikan uang sisa proyek senilal kurang lebih Rp 35 juta yang dikerjakannya pada 2019 silam. Bahkan ditambah lagi Kasun tersebut juga disuruh memberikan warga bangunan fasilitas umum senilai kurang lebih Rp 139 juta. (NYR)