Bersama Tiga Pilar Pemdes Tawangrejo siap berlakukan PPKM skala mikro
AENEWS9.COM, Magetan- Keseriusan Pemerintah Desa Tawangrejo Kecamatan Takeran Magetan dalam upaya mengatasi dan memutus mata rantai Virus Corona 19 dengan mulai menerapkan PKKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ) skala mikro di tingkat RT untuk 14 hari kedepan yang dimulai hari Senin (15/2).
Sujarwo, Kades Tawangrejo mengungkapkan Tujuan diterapkannya PKKM agar masyarakat desa Tawangrejo lebih aware (peduli) dengan pencegahan penyebaran Covid-19. Sehingga mendorong masyarakat lebih taat dan tertib dalam menjalankan protokol kesehatan di lingkungannya. Apalagi Desa Tawangrejo pernah masuk zona kuning penyebaran virus Corona beberapa waktu lalu.
Sujarwo,Kades Tawangrejo Kecamatan Takeran"PPKM skala mikro diterapkan agar masyarakat desa Tawangrejo lebih aware (peduli) dengan pencegahan penyebaran Covid-19.Apalagi desa ini pernah masuk zona kuning", ungkap Sujarwo.
Sujarwo melanjutkan bahwa pemberlakuan PPKM skala mikro tersebut sebagai awal persiapan desa Tawangrejo menjadi Kampung Tangguh di Kecamatan Takeran . Untuk itu pihaknya akan membangun posko di dua gerbang perbatasan masuk desa dimana Tim COVID-19 desa bersiaga di pos jaga untuk memantau sekaligus melakukan tes panas tubuh setiap warga terutama dari luar daerah yang masuk.
"Posko pemantauan akan didirikan di dua gerbang masuk desa dimana nanti akan ada Satgas Covid-19 desa yang akan menerapkan 3 T( testing, tracing, and treatment) pada setiap warga terutama dari luar daerah yang masuk desa Tawangrejo," kata Sujarwo.
Selain itu pihaknya bersama satgas covid desa dibantu Babinsa dan Babinkamtibmas akan melakukan penyemprotan disinfektan keliling di lingkungan pemukiman warga, melakukan sosialisasi pencegahan dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan 5 M ( memakai masker, mencuci tangan memakai sabun,menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas),memasang banner protokol kesehatan ditempat - tempat strategis,membagikan masker,serta menyiapkan ruang isolasi dan kesehatan di kantor desa.
Sujarwo melanjutkan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 dapat digunakan untuk mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro guna mengendalikan penularan COVID-19, sesuai Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam PPKM Skala Mikro di Desa.
" Refokusing delapan persen Dana desa 2021 dapat digunakan untuk kegiatan PPKM mikro sesuai dengan kewenangan desa,disamping pemberian BLT DD yang masih dilaksanakan pada serapan DD tahun lalu," pungkas Sujarwo.
Reporter: Dwi