Akses keluar masuk untuk wilayah Kabupaten Madiun, Madiun Kota dan Ngawi ini berlangsung sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Setiap kendaraan diberhentikan oleh petugas tanpa kecuali, dan dilakukan pemeriksaan KTP, surat jalan, surat keterangan sehat, serta surat jalan kegiatan tugas di wilayah Kab Madiun.
Kendaraan tak dilengkapi dokumen yang diminta akan diminta untuk putar balik memasuki tol kembali. Pantauan di lapangan, sekitar 25 persen kendaraan yang akan keluar pintu tol Caruban diputar balikkan kembali, baik kendaraan pribadi maupun angkutan barang.
Menurut Kapolres Madiun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jury Leonard Siahaan melalui Kapolsek Pilangkenceng IPTU Koco Widodo giat Penyekatan ini dilakukan sejak diberlakukannya PPKM Darurat. Sejak, 3 Juli 2021 penyekatan ini akan berlangsung selama 24 jam non stop hingga 20 Juli 2021.
Selain di exit tol Caruban, penyekatan juga dilakukan di desa desa. Penyekatan di desa juga tetap dilakukan, guna menekan mobilitas dan kegiatan masyarakat. Tutur Koco. ((*/))