Seorang wartawan harus melepas statusnya sebagai wartawan jika ingin menjadi anggota ormas ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Demikian dikutip dari media gerbangsumatera88.id.
Sebenarnya isu ini bukan barang baru. Sejak beberapa tahun lalu, Dewan Pers selalu menyanyikan lagu yang sama, wartawan tidak boleh merangkap menjadi anggota Ormas dan/atau LSM. Statemen itu diulang dan diulang terus-menerus dari tahun ke tahun. Menjadi anggota saja tidak boleh, apalagi jadi pengurus Ormas/LSM. Pertimbangannya adalah untuk independensi, baik independensi wartawan maupun independensi sebagai Ormas/LSM.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, memberikan tanggapan keras atas pernyataan Dewan Pers tersebut. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menilai bahwa Dewan Pers dan para underdog-nya tidak paham spirit dan tujuan pembentukan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, menurut Lalengke, para pengurus Dewan Pers masih tidur sehingga mereka perlu dibangunkan agar mengerti bahwa dunia kewartawanan sudah berubah jauh dari 20-an tahun yang lalu.
Lalengke juga menyampaikan bahwa dalam sejarah peradaban manusia, wartawan selalu muncul dari komunitas-komunitas yang di jaman modern ini diformalkan dalam bentuk Ormas dan LSM. “Para pemimpin pejuang kemerdekaan bangsa adalah wartawan yang muncul dari komunitas bangsanya, mereka yang mampu merasakan pahit-getirnya hidup sebagai bangsa yang ditindas, bangsa terjajah. Mereka kemudian muncul dengan berbagai ide dan gagasan yang dituliskan dan disebarluaskan untuk kemudian menjadi semangat bagi bangsanya untuk bangkit berjuang,” papar lulusan pasca sarjana bidang studi Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris, ini dengan tegas.
Untuk mengetahui secara lengkap dan detil tanggapan tokoh pers nasional itu, silahkan simak video yang direkam pada Jumat, 9 Juli 2021 lalu di Sekretariat Nasional PPWI, di Bilangan Slipi-29, Jakarta Barat, DKI Jakarta. (APL/Red)
https://youtu.be/-JnuMlYRnSM