AENEWS9 COM| Madiun – bertempat di Joglo Mapolres Madiun, telah berlangsung press release ungkap kasus pencurian komputer.Kamis(30/9/2021)
Dipimpin Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan, tersangka berinisial RR, AS, JD (DPO), AY (DPO), dan STN ini melakukan pencurian komputer di SMPN 1 Kare dan SMAN 1 Wungu.
AKBP Jury menjelaskan, Modus Operandi (MO) pelaku, pelaku melakukan pencurian di SMPN 1 Kare dan SMAN 1 Wungu dengan cara pelaku masuk kedalam sekolah kemudian menuju ke ruang Lab. Komputer dan merusak kunci gembok pintu ruang Lab. Komputer dengan menggunakan alat berupa obeng dan mencongkel pintu dengan linggis.
Setelah pintu berhasil dibuka, pelaku masuk ke dalam Ruang Lab. Komputer dan mengambil seluruh komputer yang ada beserta proyektor, kemudian komputer di bawa keluar sekolah dan dimasukkan ke dalam mobil setelah berhasil melakukan pencurian di SMAN 1 Wungu ke lima pelaku langsung menuju ke SMPN 1 Kare untuk melakukan hal yang sama. Selanjutnya seluruh komputer – komputer tersebut dibawa ke daerah Jakarta untuk dijual.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ton-humasresmadiun/red)
*Keterangan foto dua pelaku pencurian komputer di dua sekolahan di daerah kare ( foto dok.humres Madiun)