AENEWS9.COM||Pulang Pisau -Kalteng- Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan proses perdamaian sebagai tindak lanjut Restoratif Justice (keadilan Restoratif) atas tindak pidana Penganiayaan dengan sangkaan pasal 351 ayat (1) KUHP yang dilakukan Tersangka Wahyu Alias Boho Bin Rahmansyah terhadap Korban Hermansyah pada hari selasa 12 Oktober 2021 di Desa dandang Kecamatan Pandih Batu Kabuapten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal itu diungkapkan Kajari Pulang Pisau Dr.Priyambudi, SH,MH melalui Kasi Intelijen Hisria Dinata,SH,MH kepada Awak Media, Senin, 28/11.
" karena selisih paham di antara keduanya, Kegiatan tersebut di hadiri oleh keluarga korban dan Tersangka di saksikan oleh Tokoh masyarakat setempat dengan di fasilitasi Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan hasil kesepakatan para pihak sepakat berdamai dan tersangka bersedia mengganti biaya pengobatan korban " Terang Dinata.
Lebih lanjut Kasi Intelijen ini memaparkan bahwa Restorative Justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan pendekatan yang mengutamakan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya untuk penghentian penuntutan dengan pertimbangan antara lain :
(1)Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
(2) ancaman pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP adalah 2 (dua) Tahun dan 8 (delapan) Bulan, tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
(3)adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.
" Proses Restorative Justice yang dilakukan tersebut merupakan implementasi Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice" Pungkasnya ( RIDWAN)