Informasi yang kita terima hari ini dan kita rangkum sejumlah aksi penolakan sejumlah warga atas Perbub 38 Tahun 2021 juga terjadi, selain di Desa Nglandung Kec. Geger, beberapa desa di wilayah Kabupaten Madiun juga melakukan aksi yang sama seperti Desa Warurejo, Desa Morang Kec. Kare, Desa Tempursari Kec. Wungu, Desa Ketandan,Kec.Dagangan,Desa Kedungrejo, Desa Sumbersari Saradan dan Desa Purworejo Kec. pilangkenceng dan sejumlah wilayah Desa lainnya melakukan hal yang sama.
Suroto( baju abu-abu) Panitia Pilkades Nglandung
Berdasarkan informasi di lapangan aksi warga desa Nglandung menggeruduk panitia pemilih dipicu oleh adanya pendaftar (abal-abal) dari luar desa yang masuk untuk mendaftar sebagai Cakades di Desanya.
Salah satu warga yang ikut demo menyampaikan aksi ini adalah bentuk kekecewaan munculnya Perbup No 38 Tahun 2021 tentang Kepala Desa.
"Kami menolak perbub 38 Tahun 2021, sudah ada 4 Bacalon dari luar desa yang sudah masuk dan mendaftar, hal ini bisa menjadi hal buruk bagi demokrasi desa yang sudah berjalan selama ini, kami hanya ingin calon asli putra daerah yang bertanding Pilkades tanpa ada campur Bacalon "abal- abal " dari luar daerah," katanya.
" kami khawatir jika calon dari luar nantinya akan menjatuhkan putra asli daerah yang betul- betul di sukai masyarakat,imbuhnya.
Saat ditemui di kantor desa, ketua Panitia Suroto menyampaikan bahwa di Desa Nglandung sementara jumlah pendaftar ada 6 pendaftar, 2 orang dari lokal Desa dan 4 dari luar Desa (2 dari Kec. Pilangkenceng dan 2 dari Kec. Balerejo). (zm)