AENEWS9.COM|PulangPisau-Kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Pulang Pisau, kali ini kejadian yang mengegerkan warga Pulang Pisau tersebut terjadi di Desa Mantaren II, Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisa, Provinsi Kalimantan tengah.
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K kepada awak Media membenarkan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh MJ ( 59 tahun) Warga Desa Mantaren II terhadap anak tetangganya Sendiri sebut Saja Bunga ( 11 tahun) juga merupakan warga Desa Mantaren II Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau (Sabtu, 12/2/2022)
" Tersangka Pencabulan atas nama MJ Sudah kita amankan di Polres Pulang Pisau bersama barang bukti lainya, Para saksi mata juga sudah kita mintai keterangan, Selanjutnya Tersangka akan kita Proses secara Hukum sesuai Ketentuan " ungkap Kapolres.
Kapolres Menambahkan bahwa Tersangka MJ ketika melancarkan Aksinya Mengimingi korban dengan uang Saku untuk belanja dengan kisaran 20 ribu hingga 50 Ribu Rupiah.
" Sebelum melakukan Aksinya Korban ini di imingi uang saku oleh tersangka, dengan nilai 20 ribu sampai 50 ribu Rupiah " ujar Kapolres Menambahkan.
Kapolres Menuturkan Kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira jam 04.30 wib sepulang dari shalat subuh di masjid, tersangka menemui anak korban lalu terlapor berkata “AYO KITA KEWARUNG” dan anak korban sudah mengerti maksud tersangka untuk melakukan persetubuhan karena tersangka sebelumnya sudah 2 (dua) kali melakukan persetubuhan dengan anak tetangganya tersebut.
Selanjutnya tersangka membawa anak korban kewarung milik anak tersangka, lalu tersangka MJ dan anak korban masuk kedalam warung tersebut.
Serelah memasuki Warung ,Tersangka pun Menyuruh anak korban untuk membuka celana dalam dan berbaring dikasur lalu tersangka menyetubuhi anak korban, pada saat tersangka sedang melakukan persetubuhan tersebut dari pintu samping warung ada yang mengetuk pintu dengan keras, lalu tersangka terkejut dan memasang celana dalam dan celana panjang lalu tersangka membuka pintu warung dan diluar warung sudah banyak warga.
Akhirnya Tersangka di bawa ke tempat ketua RT, lalu datang ibu anak korban dan menanyakan kepada tersangka bahwa tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya yaitu anak korban sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Pulang Pisau untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Menjadi UU jo pasal 64 ayat 1 KUHP. ( Ridwan/rls)