Permudah pelayanan Perijinan kepada Masyarakat DPRD Pulpis Gelar Rapat dengar pendapat. - .

Breaking

Cari Berita

Kamis, Juli 07, 2022

Permudah pelayanan Perijinan kepada Masyarakat DPRD Pulpis Gelar Rapat dengar pendapat.


AENEWS9.COM|Pulang Pisau
-DPRD Kabupaten  Pulang Pisau secara resmi menggelar Acara Rapat dengar Pendapat ( RDP) gabungan yang  berlangsung di ruang Rapat komisi II DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Rabu 06/07/2022.

Kegiatan rapat dengar Pendapat ( RDP)  tersebut dihadiri oleh 3 ( Tiga ) SOPD antara lain Dinas PUPR , Dinas Kominfo , serta DPMPTSP.


Pada kesempatan tersebut pembahasan RDP bersama tersebut membahas  terkait peningkatan pelayanan Perijinan terhadap masyarakat dengan sistem SIMBG.


Sebagaimana diketahui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) adalah sistem aplikasi berbasis web yang didesain untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam layanan IMB dan SLF oleh Pemerintah.


Kepala dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau Dr.Usis,I.Sangkai, S.Hut melalui Kepala Bidang Tata Ruang Ferdinan Yacobvella, S.T saat dikonfirmasi Media ini menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh DPRD dengan melibatkan Beberapa SOPD tersebut.


Menurut Ferdinan, Pelayanan Perijinan melalui SIMBG ini bertujuan untuk  Memastikan bangunan gedung adalah legal, sah, dan mengikuti standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mendata kepemilikan bangunan gedung.

" Dengan sistem ini Kedepan pelayanan terkait Perijinan baik itu IMB,  akan lebih mudah lagi" Tutur Ferdinand.

Lebih lanjut, kata Ferdinan SIMBG merupakan perangkat yang dapat digunakan bagi pemohon, pernagkat daerah yang membidangi urusan perijinan dan pelayanan terpadu satu pintu( PTSP) serta perangkat daerah yang membidangi urusan bangunan gedung.

" Dengan adanya SIMBG ini tentu kita harapkan proses penyelenggaraan bangunan gedung juga lebih efektif dan koordinasi antar perangkat daerah terkait menjadi lebih jelas " Tandasnya.

Pewarta :Riduan