AENEWS9.COM| - PULANG PISAU, Setelah melalui berbagai tahapan proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya Perkara dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Program Pengadaan Herbisida dan bibit tanaman sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) tahun 2020 lalu kini sudah memasuki tahapan Penetapan tersangka.
Berdasarkan press rilis yang di laksanakan oleh Polres Pulang Pisau pada hari Jum'at, 2 /9/2022 Poles pulang pisau menetapkan 2 ( dua) orang tersangka pada Kasus tersebut.
Kapolres Pulang Pisau AKBP.Kurniawan Hartono ,S.I.K mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.
" Sementara ini kita telah menetapkan dua orang tersangka, selanjutnya prosesnya tetap kita kembangkan ,intinya tersangka kemungkinan bisa bertambah lagi " terang Kurniawan.
Selanjutnya , kata Kapolres menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan provinsi Kalteng Program pengadaan Herbisida dan bibit tanaman sengon yang di laksanakan BPBD tersebut telah menyebabkan Kerugian negara sebesar 691.512.570.( enam ratus sembilan puluh satu juta ,lima ratus dua belas ribu lima ratus tujuh puluh rupiah ).
" Dalam waktu dekat ini perkara Tipidkor ini akan kami serahkan ke Kejaksaan, untuk proses Penyidikan tentunya akan terus berlanjut sampai tuntas " ujar Kapolres.
" Dalam perkara ini ,kami sudah melakukan pemeriksaan kepada 50 orang saksi termasuk para penerima dari program pengadaan Herbisida dan bibit sengon tersebut " Tutup kapolres.
Sebagaimana diketahui pada tahun 2020 lalu BPBD melaksanakan program rehabilitasi Pemulihan Ekonomi ( UEP) pemberdayaan masyarakat pasca bencana dengan pekerjaan pengadaan herbisida dan bibit sengon yang diserahkan kepada 23 kelompok tani.
Kegiatan tersebut menggunakan dana hibah Pusat pada DPA BPBD tahun 2020 dengan nilai sebesar RP. 1.615.970.000 ( satu miliar enam ratus lima belas juta ,sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah). BM/RD