KLIKAENEWS.COM|Pulang Pisau - Bidang Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara atas perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipidkor) Program Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon Tahun Anggaran 2020 dari Dana Hibah Pemerintah Pusat (APBN).05/4/2023.
Adapun Program tersebut dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau.
Penitipan uang pengganti tersebut berasal dari terdakwa AS sebesar Rp. 230.950.000,00 (dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari terdakwa NR sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang langsung diserahkan oleh masing-masing keluarga para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Pratomo Beritno, S.H., M.Hum. dan Hendricho Fransiscust, S.H., M.H.
Pengembalian Uang Kerugian Negara tersebut diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H. bersama dengan Kasi Tindak Pidana Khusus Achmad Riduan, S.H., Plt. Kasi Intelijen Harisha Cahyo Wibowo, S.H. dan Kasubsi Penyidikan Alfonsus Hendriatmo, S.H.
Kajari Pulang Pisau mengatakan bahwa
Berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, kerugian keuangan negara yang timbul sebagaimana hasil perhitungan BPK RI adalah sebesar Rp.691.512.780,00 (enam ratus sembilan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) dan dari fakta persidangan maka beban kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa NR sebesar Rp. 338.576.300,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus rupiah) dan perbuatan terdakwa AS Rp. 230.936.480,00 (dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus delapan puluh rupiah).
Pada tahun 2019 Pemkab Pulang Pisau khususnya Satker BPBD mendapat Dana Hibah dari Pemerintah Pusat senilai Rp.5.297.663.000,- (lima milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
Kemudian di dalam dana hibah tersebut terdapat Paket Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon untuk dibagikan kepada 23 Kelompok Tani yang tersebar di Kecamatan Kahayan Hilir, Kecamatan Maliku, dan Kecamatan Pandih Batu dengan nilai Rp1.615.970.000,- (satu milyar enam ratus lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
" CV. CJ selaku pemenang lelang pekerjaan tersebut dalam pelaksanaannya tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku, sehingga tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana kontrak dengan kualitas pekerjaan di bawah ketentuan" Terang Kajari.
Ke-lima terdakwa NR, AS, SU, RK, PW menjalani persidangan dengan didampingi oleh masing – masing penasehat hukum, dan persidangan yang telah berjalan sejak Februari ini sekarang sampai pada tahap pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.( RD / Ril)